Mendag Bilang Ada yang Coba Jegal Kebijakan Bea Masuk Keramik

impor keramik yang masuk ke pasar Indonesia turut mengganggu persaingan dengan produk lokal. Termasuk sulitnya bersaing dari sisi harga jual.

oleh Arief Rahman H diperbarui 04 Sep 2024, 18:34 WIB
Diperkirakan Industri keramik nasional mulai bangkit tahun depan, Jakarta, Selasa (29/11). Kebangkitan industri keramik ditandai penurunan harga gas industri dan stabilnya pertumbuhan ekonomi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan impor keramik akan kena bea masuk tambahan untuk menjaga produk dalam negeri. Namun, dia mengaku banyak pihak yang mencoba melawan kebijakan tersebut.

Diketahui, impor keramik akan dikenakan bea masuk anti dumping (BMAD). Usulan Kemendag, besarannya berkisar dari 40-50 persen. Itu jadi langkah dalam menjaga peredaran keramik impor di pasar lokal.

"Kita atur kita tata, tapi prinsip dasarnya kita ini sama kok, kita perlindungan, keberpihakan terhadap UKM, industri lokal itu sebenarnya gak tawar-tawar," kata Mendag Zulkifli Hasan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (4/9/2024).

Dia mengatakan, bea masuk tambahan akan berlaku untuk impor keramik. Namun, ternyata didapat ada banyak pihak yang tidak sepakat atas kebijakan tersebut.

Mendag Zulkifli menyebut hal itu sudah biasa dihadapinya. Sehingga, dia tidak takut atas perlawanan yang disebutnya tadi. Meski begitu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini tak membeberkan lebih jauh siapa pihak yang melawan kebijakan tadi.

"Keramik itu kami udah sepakat kita kasih bea masuk anti dumping, kita kasih lagi bea masuk tindakan pengamanan, lawannya banyak pak, tapi saya kan udah biasa lah, gak takut lagi gitu udah biasa, kadang-kadang ya tau lah lobinya kan kuat, tapi saya jalan terus," bebernya.

Informasi, impor keramik yang masuk ke pasar Indonesia turut mengganggu persaingan dengan produk lokal. Termasuk sulitnya bersaing dari sisi harga jual.


Tunggu Restu Sri Mulyani

Suasana salah satu toko penjual keramik di Jakarta, Selasa (29/11). Pada 2017, penjualan keramik diperkirakan naik 5% menjadi 357 juta m2. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyerahkan surat rekomendasi Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas keramik impor asal China kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kasan mengatakan, Kementerian Perdagangan saat ini sedang menunggu aturan Bea Masuk Anti Dumping diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Kalau keputusannya, surat rekomendasi itu sudah disampaikan ke Kemenkeu, tinggal tunggu PMK-nya,” kata Kasan saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (14/8/2024).


Usulan Besaran Bea

Sementara, terkait besarannya, BMAD akan dikenakan 40-50 persen sebagaimana disampaikan Menteri Perdaganga (Mendag) Zulkifli Hasan. Disisi lain, terkait BMAD sebesar 200 persen, masih dalam tahap rekomendasi untuk mempertimbangkan dampak ke hilirnya.

“200 persen itu kan enggak semua perusahaan rata. Itu hasil penyelidikan dari KADI untuk yang tidak kooperatif waktu itu, direkomendasi KADI 199,8%. Tapi itu kan belum jadi keputusan pemerintah. Itu baru mengikuti berapa margin yang ditemukan, belum ada pertimbangan dari pemohon gimana, dampak ke hilir gimana, ini kan keramik yang pakai gimana," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) hingga 200 persen pada barang-barang asal China. Langkah ini merupakan salah satu jalan untuk melindungi industri lokal.

Besaran bea masuk yang akan dikenakan pada barang-barang China, dijelaskan oleh Zulkifli, telah diputuskan antara 100 persen dari harga barang sampai 200 persen. Pengenaan bea masuk hingga 200 persen ini juga telah dirundingkan langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya