Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan turun langsung mengecek kondisi harga Minyakita di pasaran. Menyusul anggapan sulit didapatnya Minyakita setelah kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk menaikkan HET Minyakita menjadi Rp 15.700 per liter. Belakangan, Minyakita dikabarkan banyak dijual dengan harga lebih tinggi. Menanggapi hal tersebut, Mendag Zulkifli Hasan berencana untuk melihat langsung ke lapangan.
Advertisement
"Nanti coba saya lihat," kata Mendag Zulkifli, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang mengaku telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar yang menjual Minyakita di atas HET. Namun, pada tahap awal ini, Kemendag belum akan memberikan sanksi tegas.
Moga khawatir penindakan terhadap pelanggar harga Minyakita bisa memicu kelangkaan minyak goreng kemasan sederhana tersebut di pasaran.
"Itu sesuai dengan Permendag 18. Tahapannya ada, dan ini produk sensitif. Jika kita langsung bertindak tegas, barangnya bisa langka, dan masyarakat juga akan kekurangan Minyakita," kata Moga usai Indonesia Retail Summit di PIK, Jakarta, dikutip Kamis, 29 Agustus 2024.
Teguran Tertulis
Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih memberikan teguran tertulis kepada pelanggar. Selain itu, Moga juga mencatat adanya proses yang perlu dijalankan oleh produsen, terutama terkait dengan pengemasan yang harus memenuhi berbagai sertifikasi, mulai dari Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga sertifikat halal.
"Jadi kita berikan teguran tertulis. Saat ini, saya baru bertemu dengan asosiasi dan masih ada penyesuaian, terutama yang minyak goreng curah yang harus menjadi kemasan," kata Moga.
"Nah, selama proses penyesuaian ini, mereka perlu SNI, sertifikasi halal, dan perlu mencetak kemasan lagi. Jadi kita kasih waktu untuk mereka," ia menambahkan.
Harga Minyakita Naik Jadi Rp 15.700 per Liter, Ternyata Ini Alasannya
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Dalam peraturan ini, Harga Eceran Tertinggi HET Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menjelaskan urgensi penerbitan kebijakan ini yakni mendorong peningkatan pasokan Minyakita melalui perubahan kebijakan DMO hanya dalam bentuk minyak goreng Minyakita.
Moga menerangkan upaya ini sebagai langkah strategis dalam rangka menjaga ketersedian pasokan dan stabilitas harga serta pengendalian inflasi.
Kemudian, mendorong masyarakat menggunakan minyak goreng dalam kemasan selain minyak goreng curah. Moga bilang hal ini mempertimbangkan minyak goreng kemasan lebih terjamin kualitas, kandungan gizi, keamanan dan kehalatannya dibandingkan minyak goreng curah.
"Lalu urgensi ketiga yakni mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng rakyat, untuk memastikan tepat sasaran, mengurangi potensi penyalahgunaan atau penyelewengan oleh pihak yang dapat merugikan masyarakat," kata Moga dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (19/8).
Selanjutnya, penyederhanaan regulasi minyak goreng dalam satu peraturan. "Untuk memberikan ke pastikan hukum bagi keberlangsungan usaha, dan menjadi panduan pengawasan peredaran minyak goreng rakyat di lapangan," pungkas Moga.
Reporter: Siti Ayu Rachma
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Resmi! Harga Minyakita Naik jadi Rp 15.700 per Liter
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita atau harga Minyakita menjadi Rp 15.700 per lite, dari sebelumnya Rp14.000 per liter.
Kenaikan harga Minyakita ini tertuang dalam Peraturan Menteri Peragangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Permendag Nomor 18 Tahun 2024 mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Permendag 18 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024
Permendag Nomor 18 Tahun 2024 diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan Minyakita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi. Minyakita kini menjadi pilihan minyak goreng kemasan yang banyak diminati masyarakat, selain minyak goreng dengan jenama premium.
”Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Dengan demikian, pasokan Minyakita di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan di Jakarta, Jumat (16/8/2024)
Jaga Keterjangkauan di Masyarakat
Zulkifli Hasan menjelaskan, harga jual Minyakita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat. Namun demikian, terdapat sedikit penyesuaian pada harga Minyakita.
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, Minyakita bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO. Berdasarkan kajian Kemendag, penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.
Menurut Mendag Zulkifli Hasan, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022. ”Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya Minyakita, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter,” urai Mendag Zulkifli Hasan.
Advertisement