Liputan6.com, Jakarta - Fenomena kotak kosong bakal mewarnai Pilkada 2024 yang akan berlangsung serentak pada 27 November mendatang. Dari 545 wilayah yang akan menggelar Pilkada 2024, ternyata ada 43 daerah dengan pasangan calon tunggal kepala daerah.
Jumlah pasangan calon atau paslon tunggal di 43 daerah itu diumumkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada Sabtu 31 Agustus 2024. Itu berarti puluhan paslon itu berpeluang melawan kotak kosong di pilkada serentak.
Advertisement
Lantaran itulah, KPU memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah atau cakada di 43 wilayah. Sebab, hingga batas waktu pendaftaran pada Kamis 29 Agustus 2024, hanya ada satu bakal pasangan calon tunggal di 43 daerah yang mendaftar.
"Tanggal 30, 31, Agustus dan 1 September adalah masa sosialisasi perpanjangan pendaftaran (oleh KPU setempat). Lalu tanggal 2, 3, dan 4 September adalah masa perpanjangan pendaftaran," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik di Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2024.
Adapun Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Komisi II DPR. Isi surat mengenai konsultasi membahas kemungkinan kotak kosong menang pilkada.
Dalam rincian KPU, untuk tingkat provinsi, hanya ada 1 provinsi yang kemungkinan bakal diisi oleh calon tunggal, yakni Papua Barat. Sementara di tingkat kabupaten atau kota ada 42.
Terdapat pasangan calon tunggal di 43 daerah bakal melawan kotak kosong di Pilkada 2024. Di mana saja? Bila kotak kosong menang di Pilkada 2024, apa yang terjadi? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Baca Juga
Infografis Calon Tunggal di 43 Daerah Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024
Advertisement