Liputan6.com, Batam - Kasus penggelapan barang bukti narkoba seberat 1 kilogram sabu yang melibatkan 10 anggota Polresta Barelang, termasuk Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kompol Satria Nanda, memasuki babak baru.
Ketua Harian Kompolnas, Komjen Pol (purn) Benny Jhosua Mamoto, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penguatan supervisi di Polda Kepri terkait kasus tersebut.
Advertisement
"Ada dua tugas utama yang kami bawa. Pertama, pengawasan keamanan Pemilu, dan yang kedua, supervisi terhadap kasus penggelapan sabu ini," kata Benny saat kunjungan ke Mako Polda Kepri, Kamis (5/9/2024).
Benny menambahkan, Kompolnas telah menerima klarifikasi dan paparan langsung dari Kabid Propam dan Diresnarkoba Polda Kepri mengenai penanganan kasus tersebut.
Penanganan etik terhadap tiga perwira yang terlibat, yakni dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol), Inspektur Polisi Satu (Iptu), dan Inspektur Polisi Dua (Ipda), sudah berlangsung. Putusan sidang kode etik menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), meskipun mereka masih mengajukan banding.
“Langkah ini kami apresiasi. Putusan maksimal ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi anggota Polri lain agar tidak main-main dengan narkoba,” kata Benny Mamoto.
Wilayah Lain
Benny juga mengungkapkan bahwa kasus penggelapan barang bukti oleh anggota polisi bukan hanya terjadi di Kepri. Kasus serupa juga ditemukan di Jawa Tengah, di mana anggota Resnarkoba menyisihkan barang bukti narkoba.
“Kami berharap proses hukum berjalan optimal, tidak ada celah yang membuat pelaku lolos dari hukuman maksimal,” kata Benny.
Dalam pernyataannya, Benny menyoroti pentingnya pengawasan internal di tubuh kepolisian, terutama pengawasan atasan langsung.
Kompolnas akan terus mengawasi proses ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka juga akan merekomendasikan beberapa langkah perbaikan kepada Kapolri, termasuk peningkatan pengawasan di wilayah yang menjadi pintu masuk narkoba ke Indonesia, seperti Batam dan Kepulauan Riau.
Advertisement