Koleksi Satwa di Madiun Umbul Square Diduga Dijual Ilegal, BKSDA Terjunkan Tim Investigasi

Sesuai hasil investgasi, sejumlah satwa yang dijual tersebut adalah dua ekor antelop yang dijual oleh tenaga harian lepas MUS berinisial MFR pada akhir bulan Agustus 2024 dengan nominal Rp100 juta.

oleh Tim Regional diperbarui 06 Sep 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi rusa tutul

Liputan6.com, Madiun - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Madiun, Jawa Timur menurunkan tim khusus menyelidiki kasus penjualan satwa koleksi lembaga konservasi dan taman wisata Madiun Umbul Square (MUS) di Kecamatan Dolopo.

Kepala Bidang Wilayah 1 BKSDA Madiun Agustinus Krisdijantoro mengatakan ada beberapa satwa titipan BKSDA Jawa Timur yang diduga dijual tanpa izin.

"Saat ini masih dalam proses investigasi dari tim kami. Indikasi pelakunya diduga masih pekerja MUS sendiri. Sejumlah orang juga diperiksa terkait kasus penjualan satwa tersebut," ujar Agustinus di Madiun, Kamis (5/9/2024).

Sesuai hasil investgasi, sejumlah satwa yang dijual tersebut adalah dua ekor antelop yang dijual oleh tenaga harian lepas MUS berinisial MFR pada akhir bulan Agustus 2024 dengan nominal Rp100 juta.

Kemudian satu ekor anak antelop, satu ekor rusa tutul, dan dua ekor kambing praha yang dijual sekitar bulan Maret 2024.

Menurutnya, hingga saat ini proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi masih terus berjalan. BKSDA juga memintai keterangan dari Direktur MUS Afri Handoko.

Adapun, penyelidikan dugaan penjualan satwa tersebut mencuat saat BKSDA melakukan pemeriksaan rutin ke Balai Konservasi Madiun Umbul Square. Saat diperiksa petugas, ditemukan kandang antelop dalam keadaan kosong sehingga dilakukan klarifikasi.

Ketika BKSDA melakukan klarifikasi, pihak Direktur Umbul mengaku tidak mengetahui keberadaan dua antelop yang hilang tersebut, sehingga dilakukan penyelidikan dan ditemukan ada oknum pekerja harian MUS yang menjualnya.

Selain itu, dari hasil investigasi BKSDA, pihak manajemen Umbul mengakui penjualan satu ekor anak antelop, satu ekor rusa tutul, dan dua ekor kambing praha pada bulan Maret 2024 yang hasil penjualannya digunakan untuk biaya keberlangsungan pemeliharaan satwa-satwa koleksi Umbul.

Atas temuan penjualan satwa tersebut, Agustinus menuntut pengembalian enam ekor satwa hewan yang dijual. Tuntutan pengembalian satwa tersebut berdasarkan petunjuk pimpinan Balai Besar KSDA Jatim. Jika tidak dikembalikan tentu akan ada konsekuensi hukum.

 


Tanpa Sepengetahuan Manajemen

Direktur Madiun Umbul Square Afri Handoko mengakui terdapat dua ekor antelop yang "keluar" dari Umbul tanpa sepengetahuan pihak manajemen pada Agustus lalu.

"Memang yang kasus keluarnya dua antelop dari Umbul pada Agustus kemarin, diakui tanpa sepengetahuan manajemen yang dilakukan oleh oknum. Kini oknum yang bersangkutan sedang dalam upaya untuk mengembalikan satwa tersebut," kata Afri.

Pihaknya juga memberikan sanksi tegas terhadap oknum pekerja tersebut, baik berupa panggantian kembali satwa yang dijual maupun pemutusan hubungan kerja.

Sesuai data, ada sekitar 129 hewan negara dititipkan ke lembaga konservasi Madiun Umbul Square yang berada di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Dari 129 hewan tersebut, ada yang jenis dilindungi maupun tidak dilindungi undang-undang.

Infografis Daftar tumbuhan dan satwa dilindungi di Indonesia. (Liputan6.com/Tri Yasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya