Liputan6.com, Manila - Wali Kota Tarlac, Bamban yang dipecat, Alice Guo kembali ke Filipina setelah proses deportasi dari Indonesia tempat ia ditangkap.
Dikawal oleh polisi dan pejabat tinggi pemerintah daerah, Alice Guo tiba dari Jakarta dengan pesawat pribadi yang mendarat di hanggar pribadi di NAIA (Ninoy Aquino International Airport).
Advertisement
Bureau of Immigration (BI) Commissioner atau Komisaris Biro Imigrasi Norman Tansingco mengonfirmasi keberhasilan pemulangan Alice Guo ke Filipina.
"Guo tiba di Bandara Internasional Ninoy Aquino (Ninoy Aquino International Airport/NAIA) sekitar pukul 1:30 dini hari pada tanggal 6 September dengan pesawat khusus pemerintah. Kepulangannya dilakukan setelah operasi cepat oleh otoritas imigrasi Filipina di Jakarta, berkoordinasi dengan mitra mereka di Indonesia," menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh biro tersebut seperti dikutip dari GMA Network, Jumat (6/9/2024).
BI mengatakan pihaknya segera melaksanakan perintah misi terhadap Guo, kata Tansingco, menghadapi tuduhan tidak diinginkan dan memberikan pernyataan keliru berdasarkan undang-undang imigrasi Filipina.
Sekretaris Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Benhur Abalos dan Kepala Kepolisian Nasional Filipina Jenderal Rommel Marbil pada hari Kamis (5/9) berangkat ke Indonesia untuk menyerahkan tahanan mantan wali kota dari kepolisian Indonesia.
Dalam jumpa pers sebelumnya, juru bicara Philippine National Police/PNP atau Kepolisian Nasional Filipina, Kolonel Polisi Jean Fajardo mengatakan bahwa Alice Guo akan menjalani pemeriksaan medis di Kamp Crame setelah tiba. Ia lalu diserahkan ke Senat pada Jumat (6/9) pagi untuk pelaksanaan surat perintah penangkapan majelis tinggi.
Ditangkap di Tangerang Indonesia Sejak 3 September Lalu Dideportasi
Alice Guo ditangkap oleh pihak berwenang Indonesia di Kota Tangerang, Indonesia pada Selasa (3/9) pukul 01.30 dini hari.
Mantan wali kota itu telah memotong rambutnya, yang menurut direktur Biro Investigasi Nasional Jaime Santiago merupakan upaya untuk menyembunyikan identitasnya.
Guo telah meminta bantuan Abalos atas apa yang ia katakan sebagai ancaman pembunuhan terhadapnya.
Dalam sebuah video yang diunggah di Facebook Abalos tentang pertemuannya dengan Guo di Jakarta pada Kamis (5/9) sore, Guo terdengar berkata, "Sec, patulong. May death threats po kasi ako."
Jawaban lengkap Abalos tidak terdengar lagi, tetapi ada bagian yang mengatakan, "Kaya nga kami kumuha ng private plane...".
Laporan philstar.com mengutip pihak berwenang Filipina menyebut mantan wali kota Bamban yang buron, Alice Guo kemudian ditahan di Filipina pada Jumat (6/9) dini hari setelah diekstradisi ke negara tersebut, tempat ia dituduh melakukan perdagangan manusia dan hubungan dengan kejahatan terorganisir China.
Pihak berwenang Filipina mengatakan ia diekstradisi dengan pesawat sewaan pemerintah yang mendarat di Bandara Internasional Manila pada Jumat (6/9) sekitar pukul 01.30 dini hari.
Advertisement
Pemulangan Alice Guo Pencapaian Penting Bagi Sistem Peradilan Filipina
Guo, mantan wali kota Bamban, sebuah kota di utara ibu kota Manila, kini berada dalam tahanan polisi nasional Filipina, menurut Biro Imigrasi.
"Pemulangan Alice Guo merupakan pencapaian penting bagi sistem peradilan Filipina dan menyoroti kolaborasi efektif antara mitra internasional dan lembaga penegak hukum," kata Norman Tansingco, komisaris biro imigrasi, dalam sebuah pernyataan.
Guo juga dicari oleh Senat Filipina karena menolak menghadiri sidang tentang dugaan hubungannya dengan operasi pertanian penipuan di Bamban.
Ia menghadapi tuduhan korupsi, pencucian uang, dan perdagangan manusia terkait penggerebekan pertanian penipuan di Bamban.
Presiden Filipina Ferdinand Marcos berterima kasih kepada pemerintah Indonesia awal minggu ini atas bantuan mereka dalam penangkapan tersebut.
"Biarlah ini menjadi peringatan bagi mereka yang mencoba menghindari keadilan: Itu adalah tindakan yang sia-sia. Hukum itu panjang dan akan menjangkau Anda," kata Marcos di media sosial.
Kronologi Perjalanan Alice Guo dari Filipina ke Jakarta
Menurut laporan gmanetwork.com, pada 13 Juli lalu, Senat Filipina mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Alice Guo karena berulang kali tidak menghadiri penyelidikan majelis tinggi terhadap pusat POGO yang digerebek di kotanya.
Wali kota yang diberhentikan itu juga menghadapi total 87 tuduhan pencucian uang, bersama dengan pengaduan perdagangan manusia terkait dengan pusat POGO yang digerebek di Bamban.
Pada hari Kamis (5/9), Pengadilan Daerah Tarlac Cabang 109 mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Guo terkait dengan kasus korupsi.
Alice Guo diduga meninggalkan negara itu melalui speedboat pada bulan Juli bersama saudara perempuannya, Sheila Guo, dan saudara laki-lakinya, Wesley Guo, melalui perahu putih kecil.
Shiela Guo mengatakan bahwa mereka pindah ke kapal yang lebih besar ke Malaysia.
"Guo tiba di Indonesia pada tanggal 18 Agustus," kata pihak berwenang Filipina.
Shiela dan Cassandra Li Ong kemudian ditangkap di Indonesia.
Stephen David, pengacara Guo, mengatakan ia percaya kliennya akan menjawab dengan tepat semua tuduhan dan dakwaan yang dilayangkan kepadanya.
Pada saat yang sama, ia mengimbau masyarakat untuk tidak membuat "komentar kasar dan jahat" terhadap Alice Guo yang dituduh memiliki hubungan dengan sindikat kriminal dan pencucian uang.
Adapun Alice Guo saat ini dilindungi oleh hukum BI, sementara penangkapannya berada di bawah tanggung jawab PNP atau kepolisian Filipina. Komisaris Biro Imigrasi Norman Tansingco juga mengonfirmasi bahwa ia akan menjalani pemeriksaan medis yang diperlukan dan menghadapi proses pemeriksaan pada hari Jumat.
"Kami akan terus bekerja sama erat dengan Departemen Kehakiman untuk memastikan bahwa kasus-kasus seperti ini ditangani secara efisien dan cepat," tambah Tansingco, menegaskan kembali komitmen lembaga tersebut untuk menegakkan supremasi hukum.
Advertisement