Mantan Kades yang Buang Bayi dengan Selingkuhannya di NTT Tolak Reka Ulang

Dari 30 Adegan yang diperagakan atau direka ulang, ada satu adegan yang tidak diakui dan ditolak oleh tersangka Mefiboset Dake Winu

oleh Ola Keda diperbarui 06 Sep 2024, 12:30 WIB
Dua tersangka pembuangan bayi saat melakukan rekonstruksi (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Sabu Raijua - Penyidik Satreskrim Polres Sabu Raijua menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi oleh mantan kepala desa dan bendahara desa, Selasa (3/9/2024).

Reka ulang itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M. Wee bersama Kapolsek Sabu Timur, Ipda Mustarif Ibrahim dan KBO Satreskrim, Ipda Marselinus Luangkali.

Polisi menghadirkan dua tersangka masing-masing Habrita Here dan Mefiboset Dake Winu yang didampingi pengacara, Frengki Palike.

Dalam reka ulang kejadian ini, tersangka memeragakan 30 adegan mulai dari pertemuan tersangka Habrita Here dengan kepala desa yang menanyakan informasi kehamilannya hingga berakhir pada penemuan jasad bayi.

Dari 30 Adegan yang diperagakan atau direka ulang, ada satu adegan yang tidak diakui dan ditolak oleh tersangka Mefiboset Dake Winu.

Ia menolak memperagakan adegan membantu tersangka Habrita Here melakukan proses persalinan di kamar mandi dan memotong tali pusat bayi. Karena menolak, proses reka ulang untuk adegan itu dilakukan dengan peran pengganti dari anggota Polres Sabu Raijua.

Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis mengatakan, reka ulang kasus pembunuhan bayi ini untuk kepentingan pemberkasan perkara ke JPU.

"Ini untuk pemberkasan," katanya.

 

Simak Video Pilihan Ini:


Jasad Bayi Dimakan Anjing

Sebelumnya, warga Desa Loborui, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, NTT digegerkan dengan penemuan jasad bayi, Selasa 27 Agustus 2024.

Saat ditemukan, jasad bayi sudah tak utuh. Sebagian tubuh bayi yang baru beberapa jam dilahirkan sudah termakan anjing.

Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis menyebut kalau penemuan jasad itu berawal dari seekor anjing membawa potongan tubuh bayi.

Marthen Philips Here (20), warga Desa Loborai, Kecamatan Sabu Liae, kemudian melaporkan ke Polsek Sabu Timur.

"Hasil pemeriksaan luar, diperkirakan jasad bayi berumur 6-7 bulan. Diperkirakan (bayi) lahir prematur," ujar Kapolres.

Penyidik Polres Sabu Raijua dan Polsek Sabu Timur akhirnya mengungkap pelaku pembuangan bayi. Polisi berhasil mengamankan HH dan MDW.

Keduanya diduga memiliki hubungan khusus hingga HH hamil dan melahirkan. HH merupakan bendahara desa, sementara MDW merupakan mantan kepala desa.

"Sudah diamankan pelakunya HH dan MDW," ujar Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya