Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini terungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan atau rudapaksa siswi bernama Ayu Andriani (AA) di tempat pemakaman umum (TPU) Tionghoa di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasus pemerkosaan atau rudapaksa dan pembunuhan itu terjadi pada Minggu 31 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB dan berhasil terungkap.
Advertisement
Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, pembunuhan siswi SMP yakni AA ini dilakukan oleh empat tersangka yakni IS berusia 16 tahun merupakan pelaku utama, MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun.
"Semuanya sudah kami tangkap Selasa kemarin," ujar Harryo saat konfrensi pers di Mapolrestabes Palembang, Rabu 4 September 2024.
Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian terungkap bahwa salah satu pelaku pembunuhan AA merupakan mantan kekasih dari korban.
Harryo menyebutkan kasus itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari warga dan berjalan cepat dalam kurun waktu dua hari.
Dia mengatakan, para tersangka melakukan aksinya, berdasarkan penyelidikan psikologi biro SDM Polda Sumsel, dikarenakan empat tersangka tersebut mengobral nafsu birahinya karena sering menonton film porno yang tersimpan di handphone pelaku.
Harryo lalu membeberkan kronologi kejadian rudapaksa dan pembunuhan terhadap AA. Dia mengatakan, salah satu pelaku berinisial IS baru mengenal korban selama dua minggu.
"Usai saling kenal lewat hubungan dengan ponsel, IS dan Ayu kemudian menjalin kasih. Keduanya sempat bertemu di gelaran kuda kepang yang ada di kawasan Pipa Reja," papar dia.
Berikut sederet fakta terkait kasus pemerkosaan atau rudapaksa dan pembunuhan siswi bernama Ayu Andriani (AA) di Palembang dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Polisi Berhasil Tangkap Empat Pelaku
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi di tempat pemakaman umum (TPU) Tionghoa di Palembang yang terjadi pada Minggu 31 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB berhasil terungkap.
Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, pembunuhan siswi SMP yakni AA ini dilakukan oleh empat tersangka yakni IS berusia 16 tahun merupakan pelaku utama, MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun.
"Semuanya sudah kami tangkap Selasa kemarin," ujar Harryo saat konfrensi pers di Mapolrestabes Palembang, Rabu 4 September 2024.
Harryo menyebutkan kasus itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari warga dan berjalan cepat dalam kurun waktu dua hari.
Advertisement
2. Hasil Visum
Harryo juga menerangkan para tersangka melakukan aksinya, berdasarkan penyelidikan psikologi biro SDM Polda Sumsel, dikarenakan empat tersangka tersebut mengobral nafsu birahinya karena sering menonton film porno yang tersimpan di handphone pelaku.
Dalam penyelidikan berdasarkan hasil visum, polisi melihat jelas adanya tanda tindakan pidana karena menemukan luka di bagian leher, hingga patah tulang lidah, selain itu pakaian kaos bola yang dipakai oleh korban sudah dalam keadaan melorot.
"Kini tersangka utama dilakukan penahanan, sementara tiga tersangka lainnya yang masih di bawah umur juga atas permintaan keluarga pelaku maka dilakukan pembinaan rehabilitasi di Dinas Sosial sampai nanti penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum," ucap Harryo.
Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
3. Kronologi Kejadian
Harryo lalu membeberkan kronologi kejadian rudapaksa dan pembunuhan terhadap Ayu Andriani. Dia mengatakan, salah satu pelaku berinisial IS baru mengenal korban selama dua minggu.
"Usai saling kenal lewat hubungan dengan ponsel, IS dan Ayu kemudian menjalin kasih," ucap Harryo.
Dia menyebut, sebelum pembunuhan, IS dan Ayu sempat bertemu di gelaran kuda kepang yang ada di kawasan Pipa Reja. Tak hanya berdua, ada pula MZ, MS. dan AS yang juga datang di acara kuda kepang tersebut.
"Setelah selesai menonton kuda kepang, korban dan keempat pelaku langsung ke Krematorium Sampurana yang berada di kawasan Kuburan Cina tempat korban kemudian ditemukan," terang Harryo.
Di krematorium tersebut, lanjut dia, korban dibekap oleh para pelaku. Aksi tersebut kemudian menyebabkan pelaku hingga akhirnya tewas.
"Setelah dalam kondisi tewas, para pelaku malah merudapaksa jasad Ayu secara bergiliran. Kemudian jasad korban dibawa ke TKP tempat penemuan jenazah di kawasan Kuburan Cina," ucap Harryo.
Dia menjelaskan, proses pemindahan jasad ini memakan waktu selama 30 menit, Ayu yang sudah tak bernyawa diseret hingga ke lokasi akhirnya ia ditemukan. Sampai di lokasi tempat penemuan jasad, Ayu lagi-lagi dirudapaksa oleh para pelaku tersebut.
"Korban sengaja dipindah tempatkan agar tidak diketahui oleh orang lain. Dari tempat keramasi ke TKP penemuan mayat, berjarak sekitar 30 menit, disana korban lagi-lagi dirudapaksa," jelas Harryo.
Advertisement
4. Keluarga Harap Korban Dihukum Setimpal
Marlina, Wak kandung korban, mengatakan dirinya berharap empat tersangka tersebut dihukum setimpal atas perbuatannya yang sudah membunuh dan merudapaksa keponakannya.
"Tega, masih kecil kok tega melakukan itu, saya mohon kepolisian agar menghukum setimpal. Keponakan saya, anak yang mandiri anak yang baik, soleha bahkan tidak pernah meminta-minta, saat ia ingin punya HP pun ia rela jualan balon jadi bisa terbayang berapa sedihnya kami," kata Marlina.
Dia mengaku miris dengan perbuatan empat terduga pelaku yang diamankan kepada keponakannya Ayu Andriani. Marlina mengaku keponakannya digilir oleh terduga pelaku. Menurut Marlina, setelah menggilir korban, pelaku membakar celana dalam dan sandal korban, diduga untuk menghilangkan jejak.
"Ya sadis dan keji, dari perwakilan keluarga yang ikut pra rekon keponakan saya ini digilir dan usai peristiwa tersebut celana dalam dan sandal keponakan saya dibakar," ucap Marlina.
Marlina, yang juga didampingi paman korban yakni Marzuki meminta kepada pihak kepolisian agar para pelaku dihukum dengan hukuman setimpal.
"Meski umur pada pelaku masih terbilang kecil kecil harus dihukum setimpal," harap Marzuki.
Ketika ditanya keadaan ayah korban, Marzuki mengatakan hingga saat ini Supandi hanya bisa terdiam.
"Trauma ayah korban, bagaimana lah jika terjadi pada anak kita," tandas Marzuki.
5. Dinas Pendidikan Kota Palembang Minta Guru Tingkatkan Pembekalan Agama
Dinas Pendidikan Kota Palembang, Sumatera Selatan meminta para guru untuk meningkatkan pembekalan agama bagi siswa untuk mencegah perilaku menyimpang siswa baik di sekolah maupun saat di luar jam sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Adrianus Amri dikonfirmasi di Palembang, Kamis mengatakan bahwa pembekalan agama berpengaruh guna mencegah terjadinya penyimpangan perilaku buruk bagi siswa.
"Mengingat adanya kasus yang baru-baru ini diungkap oleh kepolisian terkait pembunuhan seorang siswi SMP dimana para pelaku merupakan anak di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah," ucap Adrianus.
Ia menambahkan pihaknya juga memacu program sosialisasi untuk mencegah siswa dari bahaya kenakalan remaja, seperti sosialisasi pencegahan judi online hingga bullying.
"Kami menekankan agar para guru meningkatkan pembekalan agama dan norma -norma kehidupan," jelas Adrianus.
Ia menanggapi kasus pembunuhan siswi tersebut saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan berharap agar tidak ada lagi kasus kriminal lainnya yang bahkan sampai melibatkan anak di bawah umur.
Advertisement