Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal habis masa jabatan pada 17 Oktober 2024. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait pergantian atau perpanjangan jabatan itu hingga dilantiknya gubernur Jakarta definitif.
"Diganti atau tidak terserah Mendagri," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Advertisement
Heru menyatakan, bakal menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur sampai 17 Oktober 2024 sesuai arahan Mendagri. Sehingga, mengenai pergantian juga diserahkan kepada pemerintah pusat
"Toh saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya. 17 Oktober adalah tahun saya menjabat dua tahun Pj Gubernur, terserah yang memberikan tugas pada saya," jelasnya.
Diterima Liputan6.com, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta membahas usulan nama Pj Gubernur dari masing-masing partai politik (Parpol).
"Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
DPRD Gelar Rapat
Rapat bakal diikuti PKS, PDIP, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PAN, Partai Demokrat, PSI, PPP, dan Partai Perindo.
"Dengan ini kami mengharapkan kehadiran Saudara dalam Rapat Pimpinan Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Adapun rapat dijadwalkan pada Rabu 11 September 2024 pada pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Serbaguna DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Advertisement