Liputan6.com, Jakarta Buronan bernama Alice Guo atau Guo Hua Ping, telah dilakukan deportasi untuk dipulangkan ke negara asalnya, Filipina. Alice Guo berhasil diamankan personel Polri di daerah Tangerang, Banten, Selasa (3/9/2024).
Meski telah dilakukan deportasi ke negara asalnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (Kadivhubinter Polri), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Krishna Murti memastikan Alice Guo tidak melakukan pelanggaran imigrasi di Indonesia.
Advertisement
"Tidak ada pelanggaran imigrasi apa pun," kata Krishna Murti saat dihubungi, Jumat (6/9/2024).
Krishna mengatakan deportasi kepada Alice Guo juga permintaan dari Pemerintah Filipina dalam kerja sama police to police. Maka dari itu, Krishna memastikan mantan wali kota Bamban itu masuk secara legal ke Indonesia. "Masuk secara legal," ujar Krishna.
Sebelumnya, Krishna sempat menjelaskan Alice Guo akan ditangani oleh penegak hukum Filipina, karena posisi Polri hanyalah dimintakan untuk membantu menangkap buronan yang sejak Agustus dilaporkan berada di Indonesia.
"Permintaan dari kepolisian Filipina untuk mencari orang atas nama Alice Guo. Dan tiga minggu pencarian, kami berhasil mendapatkan yang bersangkutan itu perjalanan panjang dari Batam, Jakarta, Bandung, sampai ke Tangerang kami telusuri," kata Krishna Murti.
"Dan sekarang yang bersangkutan kami serahkan kepada otoritas Filipina dan dijemput langsung oleh menteri dalam negerinya, kepala polisinya, dan ini semua atas perintah Bapak Kapolri," jenderal bintang dua Polri itu menambahkan.
Alice Guo Cari Suaka Politik di Indonesia
Secara terpisah, pengacara Alice Guo, Gugum Ridha Putra, menyebut alasan kliennya ke Indonesia adalah untuk mencari suaka, namun gagal karena lebih dulu ditangkap..
"Jadi secara jujur sebetulnya dia ingin mendaftarkan asylum (suaka), mendaftarkan suaka politik sebetulnya. Nah tetapi pihak pemerintah dari Filipina sudah datang ke sini dan ini under police to police operation," kata Gugum kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Kamis (5/9/2024).
Gugum melihat jika kasus dugaan pencucian uang yang menyeret Alice Guo lebih kepada masalah politik, bukan persoalan pidana. Sebab, sampai dengan saat ini, kliennya itu belum ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan tersebut.
"Iya, kalau kita melihat ini muatan politis karena berbeda rezim ya, sekarang, dan berbeda kebijakan. Makanya kan kalau political asylum itu memungkinkan kalau orang meminta perlindungan karena alasan politik. Kecuali kalau karena alasan pidana," kata Gugum.
"Kemudian ada kebijakan baru di presiden sekarang, dinyatakan itu ilegal. Jadi sebetulnya kalau di persyaratan itu yang lalu, hukum itu enggak bisa berlaku surut ke belakang," tambahnya.
Diketahui, Alice Guo ditetapkan sebagai buronan negara usai dituding terlibat pencucian uang atas bisnis ilegalnya, termasuk judi online (judol) dan scam, dengan klien orang-orang China. Uang yang dicucinya diduga sekitar Rp27,8 miliar.
Alice memilih kabur saat dia ditekan mengungkapkan keterlibatannya dalam kasus kriminal tersebut dan tuduhan bahwa dia juga tercatat sebagai warga negara China.
Kemudian, Alice pun mangkir dari panggilan Senat Filipina yang memintanya untuk menjawab semua tuduhan. Alhasil, Alice Guo pun menjadi buronan oleh Pemerintah Filipina untuk bertanggung jawab di meja hukum.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement