Densus 88 Dalami Motif 7 Terduga Pelaku Teror Ancaman saat Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia

Juru Bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Pol Aswin Siregar menerangkan, proses penyelidikan maupun penyidikan masih berjalan. Ketujuh terduga pelaku teror yang diamankan pun sedang menjalani serangkaian pemeriksaan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Sep 2024, 15:31 WIB
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar (kanan) (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Densus 88 Antiteror Polri masih terus menyelidiki dugaan ancaman terhadap kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia. Densus 88 kini tengah mendalami motif di balik rencana tersebut.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Pol Aswin Siregar menerangkan, proses penyelidikan maupun penyidikan masih berjalan. Ketujuh terduga pelaku teror yang diamankan pun sedang menjalani serangkaian pemeriksaan. Salah satunya untuk menggali motif.

"Masing-masing ini sedang didalami oleh petugas Densus 88 Antiteror dan Polda ataupun Polres setempat di mana peristiwa tersebut terjadi, apa motif dan latar belakangnya," kata Aswin di GBK, Jakarta Pusat pada Jumat (6/9/2024).

Aswin mengatakan, pendalaman akan dilakukan setelah Paus Fransiskus menyelesaikan perjalanan apostolik di Indonesia. Di samping motif, Densus 88 Antiteror juga akan selidiki keterkaitan ketujuh terduga pelaku teror dengan jaringan terorisme

"Saya tau beberapa rekan media menanyakan apakah yang bersangkutan terlibat jaringan, apakah para pelaku ini ada yang menyuruh melakukan atau anggota kelompok teror mana? Ini sampai, sampai hari ini ya petugas-petugas atau penyidik di Densus 88 Antiteror masih terus mendalami," ucap dia.

"Karena kita fokus ke fisik dulu, para penyidik juga akan menindaklanjuti setelah keberangkatan Paus Fransiskus meninggalkan Jakarta kan," sambung dia.

Aswin mengatakan, Densus 88 Antiteror dalam hal ini mencegah terjadinya kegaduhan di media sosial yang akan mempengaruhi stabilitas keamanan nasional.

Karena itu, Densus 88 Antiteror melakukan penangkapan di awal sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

 


Pencegahan Ancaman Teror

Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Dijelaskan, Densus 88 Antiteror diberikan mandat untuk melakukan pencegahan sedini mungkin setiap ancaman, setiap serangan teror yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok.

"Kita tidak ingin persoalan di medsos yang dipicu oleh orang-orang seperti itu memberikan kegaduhan di dunia maya yang tidak hanya didalam negeri tapi bisa di luar negeri karena tokoh sekelas atau figur sekelas seperti Paus keramaian di medsos akan mengganggu kegiatan," ucap dia

"Memang ini aktivitasnya sebagian besar atau seluruhnya itu dilakukan di media sosial jadi sifatnya memang terlihat memancing kegaduhan di internet atau di dunia maya, di media sosial dulu yang bersangkutan," dia menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya