Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus sepakat kalau masyarakat akan rugi jika kotak kosong menang dalam Pilkada Serentak 2024, karena pemerintah pusat atau provinsi akan menunjuk Penjabat Kepala Daerah.
Karena, kata dia, dari legitimasi sebenarnya Penjabat (Pj) Kepala Daerah itu tidak kuat.
Advertisement
Diketahui, munculnya kotak kosong terjadi di beberapa daerah dalam Pilkada Serentak 2024, salah satunya Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Di Kabupaten Brebes, hanya ada Paramitha Widya Kusuma dengan Wurja sebagai pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes yang terdaftar di KPUD Brebes.
“Ya seharusnya masyarakat tahu itu kan (dirugikan). Tetapi dengan PJ, kan minimal dia punya kewenangan yang cukup terbatas, dan dia juga dengan mudah diminta untuk diganti oleh warga kapan saja. PJ tak punya legitimasi seperti penguasa yang dipilih melalui Pemilihan langsung oleh warga. PJ dari sisi legitimasi tak cukup kuat untuk memimpin daerah,” jelas Lucius.
Maka dari itu, Lucius mengatakan partai politik juga harus mengambil hikmah dan pembelajaran. Menurut dia, kampanye kotak kosong ini menjadi tantangan bagi calon kepala daerah tunggal untuk meyakinkan pemilihnya ketika berkampanye nanti.
“Tantangan bagi parpol pengusung, bahwa mereka tak bisa menjadikan strategi calon tunggal untuk memastikan kekuasaan bisa diperoleh melalui pemilu,” kata Lucius.
Sementara, Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu Demokratis (Perludem), Fadli Ramadhanil mengaku tidak setuju dengan konsep ditunjuknya Penjabat (Pj) kepala daerah jika dalam Pilkada Serentak 2024, terdapat calon kepala daerah tunggal tapi dimenangkan oleh kotak kosong. Sebab, Penjabat Kepala Daerah itu ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat atau provinsi.
Menurut dia, pemerintah bersama DPR RI harus menyiapkan aturan perundang-undangan agar meniadakan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
“Itu yang mesti disiapkan regulasinya, saya tidak setuju Pj. Jalannya perbaikan menyeluruh kerangka hukum Pilkada. Dengan meniadakan ambang batas, mengatur ambang batas maksimal pemcalonan. Pilkadanya tidak perlu menunggu 5 tahun,” kata Fadli saat dihubungi wartawan pada Kamis, 5 September 2024.
Konsekuensi Kotak Kosong Menang Pilkada
Kata Fadli, gerakan memilih kotak kosong memang tidak merusak sistem demokrasi karena sebagai ekspresi politik warga terhadap partai politik.
Akan tetapi, lanjut dia, prinsip pemilihan umum juga harus diperhatikan bagi masyarakat yang mengkampanyekan kotak kosong secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilkada Serentak 2024.
“Silahkan saja itu dilakukan, tapi tetap dengan memperhatikan prinsip pemilu yang luber dan jurdil. Sembari tetap menguji ide dan gagasan paslon tunggal,” ujarnya.
Selain itu, mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie mengatakan masyarakat harus menerima konsekuensi apapun kekurangannya jika suatu daerah dimenangkan kotak kosong saat Pilkada Serentak 2024.
"Soal PJ itu kan konsekuensi dari perubahan jadwal, itu kan ada kesepakatan mengenai pemilu serentak, akibatnya berubah jadwalnya. Ya itu konsekuensi dari kesepakatan undang-undang, ya harus kita terima dengan segala kekurangannya. Gunakan hak pilih masing-masing secara bebas,” pungkas dia.
Advertisement