Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye untuk Pilkada Serentak 2024. Dana kampanye pasangan calon kepada daerah bakal dibatasi dalam aturan tersebut.
Menurut Komisioner KPU RI Idham Holik hal ini guna memastikan dana kampanye tanpa berlebihan. Sehingga, kata dia dana kampanye bisa digunakan secara efisien.
Advertisement
"Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang berorientasi pada efektif dan efisien maka KPU akan mengatur secara teknis pembatasan biaya kampanye pasangan calon," kata Idham kepada Liputan6.com, Jumat (6/9/2024).
Idham menyampaikan, pembatasan dana kampanye itu terlebih dahulu akan dibahas melalui rapat bersama antara KPU daerah dengan pasangan calon peserta Pilkada yang juga melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Idham bilang, nantinya biaya kampanye di Pilkada Serentak akan bervariasi. Hal ini disesuaikan dengan level pemilihan kepala daerah baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, hingga wali kota dan wakil wali kota.
"Pembiayaan kampanye untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur tentunya berbeda dengan Pilkada Bupati dan Wali Kota karena berkenaan dengan cakupan wilayah yang berbeda," ucap Idham.
Meski begitu, Idham belum dapat menyebutkan secara pasti kapan PKPU Tentang Dana Kampanye untuk Pilkada Serentak 2024 itu akan diterbitkan.
"Aturan akan segera KPU terbitkan dalam waktu dekat. KPU juga akan berikan bimbingan teknis kepada KPU Provinsi," kata dia.
KPU Catat Ada 41 Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat, ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu 4 September pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, 41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Berdasarkan data dari KPU, tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal, dari yang sebelumnya sebanyak 43 wilayah.
"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat," kata Afif dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 5 September 2024, seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, KPU menyebut ada 43 wilayah yang terdapat calon tunggal di Pilkada 2024. Dua daerah yang telah terdapat penambahan calon ialah Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.
Calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024. Meski begitu, KPU juga tetap akan melakukan pengundian nomor urut bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Advertisement
Ini Daftar Wilayahnya
Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
Provinsi:
- Papua Barat
Kabupaten/kota
Aceh
- Aceh Utara
- Aceh Taming
Sumatera Utara
- Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Berdagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara
Sumatera Barat
- Dharmasraya
Jambi
- Batanghari
Sumatera Selatan
- Ogan Ilir
- Empat Lawang
Bengkulu
- Bengkulu Utara
Lampung
- Lampung Barat
- Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
- Bangka
- Bangka Selatan
- Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
- Bintan
Jawa Barat
- Ciamis
Jawa Tengah
- Banyumas
- Sukoharjo
- Brebes
Jawa Timur
- Trenggalek
- Ngawi
- Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya
Kalimantan Barat
- Bengkayang
Kalimantan Selatan
- Tanah Bumbu
- Balangan
Kalimantan Timur
- Kota Samarinda
Kalimantan Utara
- Malinau
- Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
- Maros
Sulawesi Tenggara
- Muna Barat
Sulawesi Barat
- Pasangkayu
Papua Barat
- Manokwari
- Kaimana