Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron bersiap mengikuti putusan sidang etik di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga dijatuhi hukuman berupa pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti bersalah menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM. (Liputan6.com/Angga Yuniar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 Tahun 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melakukan penyalahgunaan jabatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Nurul Ghufron diduga menggunakan pengaruhnya sebagai Wakil Ketua KPK dalam membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)