KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan dari Kasus Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sejumlah Rp40,5 miliar ke kas negara hasil rampasan dari terpidana korupsi Rafael Alun.

oleh Tim News diperbarui 06 Sep 2024, 20:46 WIB
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan TPPU mencapai Rp100 miliar saat bertugas di Ditjen Pajak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sejumlah Rp40,5 miliar ke kas negara hasil rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK telah berhasil mengeksekusi perkara korupsi Rafael Alun Trisambodo senilai Rp40,5 miliar yang mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dilansir dari Antara, Jumat (6/9/2024).

Tessa menegaskan bahwa tujuan utama dari pemberantasan korupsi adalah untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Selain itu, penyitaan aset-aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan, Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.

 


Terbukti Terima Gratifikasi

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap mengenakan masker usia menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Dia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Infografis Misi KPK Memiskinkan Rafael Alun (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya