Liputan6.com, Jakarta - Alice Leal Guo atau Guo Hua Ping, buronan Filipina, dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 5 September 2024. Dua hari sebelumnya, tim gabungan Polri menangkap mantan Wali Kota Bamban, Provinsi Tarlac, Filipina tersebut di Kota Tangerang.
Wanita berusia 34 tahun itu sedang diburu di negaranya. Tak main-main perkara hukumnya. Alice Guo dituding memiliki hubungan dengan sindikat kriminal China dan dugaan pencucian uang senilai USD 1,8 juta.
Advertisement
Atas keberhasilan penangkapan dan pendeportasian Alice Guo, Polri pun menjajaki pertukaran atau barter buronan. Polri meminta pihak Filipina menyerahkan seorang buronan Badan Narkotika Nasional atau BNN.
"Diharapkan juga hal yang sama, Filipina mau mengirimkan buronan utama BNN atas nama Gregor Haas, yang sampai saat ini masih dinegosiasikan upaya pertukarannya," ujar Kepala Divisi Hubungan Internasional atau Kadiv Hubinter Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Krishna Murti, Rabu 4 September 2024.
Kendati demikian, Krishna menegaskan proses barter buronan ini tidak ada batas waktu. Sebab permintaan untuk menukar Alice Leal Guo dengan Gregor Johann Haas sebagai bentuk kerja sama Indonesia dan Filipina.
Bukan hanya itu. Irjen Krishna Murti menjelaskan berkat penangkapan Alice Guo oleh Polri, semakin mempererat komitmen Indonesia dengan Filipina. Dengan demikian, peluang mendatangkan gembong narkoba wilayah Asia, Gregor Haas kian terbuka.
Siapa sosok Alice Guo sebenarnya? Bagaimana sepak terjang Gregor Haas? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Rencana Barter Buronan Filipina Alice Guo dengan Gembong Narkoba Gregor Haas
Advertisement