KPK Buka Layanan LHKPN Calon Kepala Daerah pada 7-8 September 2024

KPK memfasilitasi para bakal calon kepala daerah melengkapi dokumen LHKPN sebagai syarat wajib pendaftaran ke KPU. Hal ini mengingat perbaikan dokumen pendaftaran calon kepala daerah berakhir besok 8 September 2024.

oleh Nafiysul QodarTim News diperbarui 07 Sep 2024, 12:23 WIB
Penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN ke KPK. (elhkpn.kpk.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 7-8 September 2024. Layanan selama dua hari ini dibuka untuk memfasilitasi para bakal calon kepala daerah melengkapi dokumen LHKPN sebagai syarat wajib pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"KPK membuka layanan penerimaan dokumen LHKPN dan verifikasi administrasi pada tanggal 7 dan 8 September 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (7/9/2024).

KPK menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK juga mengingatkan para bakal calon untuk segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan sehubungan dengan batas akhir masa perbaikan dokumen pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 8 September 2024.

KPK mengimbau kepada para bakal calon kepala daerah yang belum mendapatkan tanda terima LHKPN agar segera melengkapi dokumen pendukung, seperti surat kuasa yang harus dilengkapi dengan meterai elektronik, dan mengirimkan dokumen tersebut melalui email ke sk.elhkpn@kpk.go.id.

 


Bisa Serahkan Dokumen Langsung ke KPK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Bagi para bakal calon yang mengalami kendala dalam penggunaan meterai elektronik, dapat menggunakan meterai tempel dan menyerahkan dokumen secara langsung ke Gedung KPK.

Dengan mengingat waktu yang semakin mendekati batas akhir, KPK mengimbau seluruh bakal calon kepala daerah untuk segera melengkapi dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan guna memastikan kelancaran proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Infografis Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi? (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya