Liputan6.com, Jember - Satreskirm Polres Jember membantah pihaknya lamban dalam menangani kasus dugaan pencabulan yang melibatkan bocah perempuan berusia 5 tahun oleh sepupu korban.
Kasus tersebut terjadi di Tempurejo dengan terduga pelaku seorang mahasiswa di Jember yang masih berstatus sebagai sepupu korban.
Advertisement
Kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada tahun 2023 lalu dan sejak dilaporkan pada Januari 2024, namun pihak kepolisian tidak kunjung menetapkan tersangka.
"Bukan tidak ditanggapi atau tidak ada progress. Tapi memang ada beberapa kendala. Sejak dilaporkan pada Januari 2024, progress selalu ada. Kita sudah periksa beberapa saksi dan juga korban," ujar Kasar Reskirm Polres Jember AKP Abid Uais Al Qorni Azis, Sabtu (7/9/2024).
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua karena korban kerap mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Setelah didekati, korban menceritakan peristiwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan saudara sepupunya yang sudah dewasa itu.
Peristiwa pilu ini terjadi pada Desember 2023 saat korban masih berusia 5 tahun. Sempat ada upaya kekeluargaan, namun orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi pada Januari 2024
Hingga delapan bulan berjalan, polisi belum juga menetapkan tersangka. Karena itu orang tua korban yang didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) akhirnya berbicara ke media dengan harapan polisi bisa serius menangani kasus ini
"Dari Januari 2034 kita dampingi itu sudah ada pemeriksaan di Polres dan juga visum. Setiap bulan kita tanya ( penyidik), jawabanya selalu masih proses. Karena delapan bulan terlalu lama, akhirnya kita bicara ke media,"tegasnya
"Sebenarnya sejak bulan Mei itu, orang tua korban sudah ingin berbicara dengan harapan kasus ini segera tuntas, namun saat itu masih saya tahan. Tapi ini sudah mentok," papar pendamping orang tua korban dari UPTD PPA Jember, Solehati.
Boca 5 Tahun Alami Kekerasan Seksual
Diinformasikan sebelumnya, Kasus predator seksual kembali terjadi di Jember, Ironisnya, bukan saja korban yang masih berusia amat belia, tetapi juga pelaku yang masih merupakan orang sekitar yang seharusnya memberi rasa aman pada bocah mungil tersebut.
Kasus kekerasan seksual terjadi diperkirakan sekitar bulan Desember 2023. Saat peristiwa terjadi, korban masih berusia 5 tahun. Korban dan pelaku tinggal di pelosok selatan Jember.
Terbongkarnya kasus tersebut bermula saat orang tua korban curiga karena anak perempuannya itu mengeluh sakit saat hendak buang air kecil. Setelah diajak bicara pelan-pelan, korban akhirnya mengaku telah mengalami peristiwa yang masuk kekerasan seksual. Korban menyebut nama saudara sepupunya berinisial I-O sebagai terduga pelaku. Sang sepupu merupakan mahasiswa di salah satu kampus yang ada di Jember kota.
"Peristiwanya kemungkinan terjadi di rumah neneknya (nenek korban sekaligus nenek pelaku). Karena anak saya sering main di sana, dekat rumah saya," papar ayah korban berinisial AA
Dari visum yang dilakukan, terdapat luka di organ vital korban.
Sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan. Namun pihak keluarga terduga pelaku justru bersikap tidak kooperatif dan selalu membantah.
Akhirnya pada bulan Januari 2024, pihak orang tua korban membulatkan diri untuk melaporkan kasus ini ke Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.
Advertisement