Liputan6.com, Lampung - Tiga tersangka pengedar 72 ribu batang rokok ilegal yang sebelumnya ditangkap polisi kini dibebaskan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung. Para tersangka dibebaskan dengan dalih telah membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta.
Identitas para pengedar rokok ilegal tersebut yakni, CA (37), SN (33) dan IS (30) warga kota setempat, ketiganya masing-masing diringkus Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pada Senin dan Selasa (26-27/8/2024).
Baca Juga
Advertisement
Setelah diamankan polisi, ketiganya kemudian dilimpahkan kepada Penyidik KPPBC Bandar Lampung. Namun, pascadilimpahkannya para tersangka itu justru dibebaskan begitu saja oleh KPPBC setempat dengan alasan telah membayar sanksi administrasi.
Humas KPPBC Bandar Lampung, Herianto mengonfirmasi ketiga tersangka telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
"Iya benar, sudah dibebaskan dan dipulangakan ke rumah masing-masing," kata Heri dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (27/9/2024).
Pembebasan ketiganya, kata dia, telah sesuai dengan peraturan undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pasal 40b ayat 3 aturan di bawahnya peraturan Menteri Keuangan No 237 tahun 2022 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.
"Dengan aturan yang baru ini, di undang-undang HPP itu, pelanggaran pidana cukai bisa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administrasi sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar," jelas dia.
Simak Video Pilihan Ini:
Penggantian Kerugian Negara
Ditanya ihwal bakal tak ada efek jera terhadap ketiga tersangka karena hanya membayar sanksi administrasi, dia menjelaskan, peraturan undang-undang di Bea dan Cukai saat ini lebih mementingkan pengganti kerugian negara.
"Karena undang-undang cukai ini kan undang-undang fiscal jadi lebih kepada bagaimana recovery (pemulihan) penerimaan negara kan begitu. Jadi memang setiap pelanggaran cukai, tapi gk semua pelanggaran cukai, jadi ada pelanggaran-pelanggaran pasal yang boleh dilakukan pengenaan sanksi administrasi awal, dan itu boleh," jelas dia.
Hal tersebut, menurutnya, telah tertuang pada UU Bea dan Cukai dalam pasal-pasal genap.
"Itu ada pasal 54, 56, 58 jadi itu pasal-pasal genap, di UU Cukai itu, nah itu bisa dilakukan tidak dilakukan penyidikan, jadi pada saat awal penelitian itu kepada yang bersangkutan pelaku ditawarkan dulu," sebutnya.
Setelah ditawarkan, baru para tersangka diwajibkan membayar sanksi administrasi yang akan masuk ke dalam kas negara.
"Jadi ditawarkan kepada pelaku untuk bisa tidak dilakukan penyelidikan tapi harus membayar denda tiga kali cukai dan itu masuk ke kas negara. Nah kalau dia tidak mau, ya tetap dilakukan penyelidikan, jadi tadi tetap ditawarkan terlebih dahulu untuk sanksi administrasi yakni denda," ungkapnya.
"Dan nanti jika di kami tidak mau bayar denda, nanti di kejaksaannya juga ditawarkan lagi," jelas dia menambahkan.
Advertisement