KPU Sebut Perbaikan Syarat Administrasi Kandidat Pilkada Jakarta 2024 Ditutup Hari Ini

Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata mengingatkan, kepada para kandidat di Pilkada Jakarta 2024, agar segera melengkapi syarat pencalonan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Sep 2024, 12:25 WIB
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata. (Winda Nelfira).

Liputan6.com, Jakarta Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata mengingatkan, kepada para kandidat di Pilkada Jakarta 2024, agar segera melengkapi syarat pencalonan.

Sebab, menurut dia, berdasarkan aturan waktu masa perbaikan Pilkada Jakarta akan berakhir pada hari ini, 8 September 2024.

“Ya waktu sampai hari ini seperti biasa hari terakhir 23.59 WIB,” kata Wahyu melalui pesan singkat diterima, Minggu (8/9/2024).

Dia menjelaskan, kurang lengkapnya syarat administratif pencalonan umumnya ada pada urusan persuratan.

Contohnya, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan tidak pailit, surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan pajak dan lain sebagainya.

“Beberapa kekurangan lebih pada surat-surat keterangan, mudah-mudahan tidak ada yang sulit dipenuhi,” jelas Wahyu.

Wahyu menambahkan, detil dari kekurangan syarat administrasi dari tiap kandidat berbeda.

Mereka bisa melihatnya di sistem informasi pasangan calon (silon) yang sudah diberikan aksesnya oleh KPU.

“Penerimaan (informasi) kekurangannya di upload melalui silon,” tutur Wahyu.

 


Berharap Hari Ini Selesai

Sementara ini, Wahyu melihat semua kandidat sudah melengkapi hal-hil yang masih kurang. Dia berharap semua selesai pada hari ini.

“Info sampai kemarin semua calon sudah mencicil kekurangannya, hari ini saya akan cek lagi,” dia menandasi.

Sebagai informasi, Pilkada Jakarta 2024 berisi tiga bakal calon kandidat. Pertama, pasangan Pramono Anung dan Rano Karno yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pasangan kedua, Ridwan Kamil-Suwono yang diusung 13 partai politik yang tergabung dalam koalisi Indonesia Maju (KIM) plus.

Pasangan ketiga, adalah calon jalur independen yaitu Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya