Ada 107 Bakal Calon Kepala Daerah Tak Lapor LHKPN, Ini Penjelasan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak baru 1.325 Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) telah memuat Laporan Hasil Kekayaannya Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 1.432.

oleh Tim News diperbarui 08 Sep 2024, 15:31 WIB
Salah seorang warga memperagakan proses pemungutan suara yang dilaksanakan KPU RI di salah satu TPS wilayah Kukusan, Depok, Jawa Barat. (Liputan.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak baru 1.325 Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) telah memuat Laporan Hasil Kekayaannya Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 1.432.

Dengan demikian, masih ada tersisa 107 Bacakada yang belum melampirkan LHKPN.

Anggota tim Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo memberkan penyebab ratusan Bacakada itu belum lengkap

"Ketidaklengkapan tersebut mayoritas tidak adanya surat kuasa. Oleh karena itu, KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (8/9/2024).

Laporan LHKPN tersebut merupakan sebagai salah syarat bagi Bacakada yang ingin mendaftarkan diri dalam Pilkada 2024.

Budi mengatakan pelaporan online menggunakan materai elektronik dan dikirimkan ke email sk.elhkpn@kpk.go.id. Namun KPK juga menerima laporan Bacakada secara langsung dengan mendatangi langsung gedung KPK.

"Bagi Bacakada yang ingin melaporkannya secara langsung, KPK masih membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN khusus pada akhir pekan ini, sampai dengan hari pkl. 14.00 WIB di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK," imbuh Budi.

Budi melanjutkan bagi Bacakada yang telah menyampaikan LHKPN nya dan telah dilakukan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima.


KPU Sebut Perbaikan Syarat Administrasi Kandidat Pilkada Jakarta 2024 Ditutup Hari Ini

Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata mengingatkan, kepada para kandidat di Pilkada Jakarta 2024, agar segera melengkapi syarat pencalonan.

Sebab, menurut dia, berdasarkan aturan waktu masa perbaikan Pilkada Jakarta akan berakhir pada hari ini, 8 September 2024.

“Ya waktu sampai hari ini seperti biasa hari terakhir 23.59 WIB,” kata Wahyu melalui pesan singkat diterima, Minggu (8/9/2024).

Dia menjelaskan, kurang lengkapnya syarat administratif pencalonan umumnya ada pada urusan persuratan.

Contohnya, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan tidak pailit, surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan pajak dan lain sebagainya.

“Beberapa kekurangan lebih pada surat-surat keterangan, mudah-mudahan tidak ada yang sulit dipenuhi,” jelas Wahyu.

Wahyu menambahkan, detil dari kekurangan syarat administrasi dari tiap kandidat berbeda.

Mereka bisa melihatnya di sistem informasi pasangan calon (silon) yang sudah diberikan aksesnya oleh KPU.

“Penerimaan (informasi) kekurangannya di upload melalui silon,” tutur Wahyu.


Berharap Hari Ini Selesai

Sementara ini, Wahyu melihat semua kandidat sudah melengkapi hal-hil yang masih kurang. Dia berharap semua selesai pada hari ini.

“Info sampai kemarin semua calon sudah mencicil kekurangannya, hari ini saya akan cek lagi,” dia menandasi.

Sebagai informasi, Pilkada Jakarta 2024 berisi tiga bakal calon kandidat. Pertama, pasangan Pramono Anung dan Rano Karno yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pasangan kedua, Ridwan Kamil-Suwono yang diusung 13 partai politik yang tergabung dalam koalisi Indonesia Maju (KIM) plus.

Pasangan ketiga, adalah calon jalur independen yaitu Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya