Liputan6.com, Kebumen - Kasus peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen. Seorang pemuda inisial EN (33) warga Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, ditetapkan jadi tersangka karena kasus itu.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto dalam keterangan pers mengungkapkan, tersangka ditangkap pada hari Minggu, 18 Agustus 2024, sekira pukul 14.00 WIB di kios pasar hewan, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen.
Baca Juga
Advertisement
"Penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat. Informasi yang kami peroleh, tersangka memiliki sabu untuk dijual kepada seseorang," jelas AKP Heru, Jumat 6 September 2024.
Dari penangkapan tersangka, Satresnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti dua paket sabu yang dikemas di dalam plastik klip bening, sepeda motor matic, handphone android yang digunakan untuk komunikasi dengan para pelanggan, dan alat hisap bong.
Pengakuan tersangka EN, ia nekat menjadi pengedar narkoba karena ingin mendapatkan keuntungan bisa memakai sabu secara gratis.
EN yang bekerja sebagai buruh harian lepas angkut pasir tidak memiliki uang yang cukup untuk memenuhi keinginannya mengonsumsi sabu.
Simak Video Pilihan Ini:
Jadi Pengedar agar Bisa Konsumsi Gratis
Sebelum tertangkap, ia berencana akan menyerahkan sabu kepada seseorang yang telah mentransfer uang. Namun ditangkap polisi sebelum sabu tersebut diantar ke sebuah alamat.
Keterangannya kepada polisi, EN mengkonsumsi sabu setidaknya 3 kali dalam sebulan. Ia mengenal sabu dan aktif sebagai pemakai sejak tahun 2020.
Bahkan praktik sebagai pengedar sabu telah lama ia jalani agar selalu bisa mengkonsumsinya.
Perkenalannya dengan sabu membuatnya tak bisa lepas dari barang haram itu. Ia semakin kecanduan dan semakin terbelenggu oleh efek sabu yang dikonsumsinya.
Ia selalu mencari cara agar selalu bisa mengkonsumsi sabu, meski harus menjadi pengedar.
Tersangka EN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun serta denda maksimal 10 miliar Rupiah.
Advertisement