Menhub Budi Karya Kembali Cek Bandara IKN, Begini Perkembangannya

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, pembangunan runway di Bandara IKN telah mencapai 1.975 meter dan masih sesuai target.

oleh Arief Rahman H diperbarui 09 Sep 2024, 08:00 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali mengecek pembangunan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: Kementerian Perhubungan)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kembali mengecek pembangunan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN). Pembangunan landasan pacu disebut hampir selesai.

Sebelumnya, Menhub Budi juga menyaksikan langsung uji coba penggunaan runway di Bandara IKN. Uji coba itu dinilai berhasil sukses dengan runway sekitar 1.000 meter.

"Pembangunan runway per hari ini telah mencapai 1.975 meter. Ini masih sesuai target kita. Dalam waktu dekat ini akan rampung hingga 2.200 meter," jelas Menhub Budi dalam kunjungannya, dikutip Senin (9/9/2024).

Pada akhir Agustus 2024, runway masih baru memiliki panjang 1.025 meter. Pembangunan terus berlangsung cepat meski kondisi cuaca terkadang gerimis dan hujan.

Di sisi lain, pembangunan terminal VVIP pembangunannya telah mencapai 90,16 persen, meningkat dibanding bulan lalu yang masih 82,6 persen. Sedangkan, untuk terminal VIP telah rampung 77,06 persen.

Untuk fasilitas penunjang, pembangunan tower ATC telah mencapai 53,71 persen, gedung administrasi dan operasional sudah terbangun 61,03 persen, dan Gedung PKP-PK sudah rampung 68,71 persen.

"Hingga saat ini pembangunannya berjalan baik. Kendala masih pada kondisi cuaca yang tidak menentu dan agak melambatkan pekerjaan. Tapi, semua masih on track," kata Menhub.

Dibidik Selesai 31 Desember 2024

Adapun untuk jalan penunjang akses bandara saat ini sudah terbangun di atas 50 persen. Jalan akses utama telah siap 98,53 persen, jalan perimeter barat terbangun 66,96 persen, dan jalan perimeter timur sudah rampung 50,44 persen. 

"Seluruh jalan ini nantinya yang akan menunjang akses dari dan menuju bandara," kata Menhub Budi.

Secara keseluruhan, progres pengerjaan bandara telah mencapai 74,79 persen dengan waktu pengerjaan 273 hari. Menhub optimis bandara akan selesai dibangun secara keseluruhan sesuai target waktu, yakni pada 31 Desember 2024.

 


Badan Bank Tanah Menangkan Gugatan Atas Klaim Lahan Bandara IKN

Pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (29/2/2024). (Foto: Kementerian Perhubungan/Kemenhub)  

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Penajam menyatakan gugatan yang diajukan oleh Asmari (Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan) tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard). Dalam perkara ini, yang menjadi objek sengketa terkait lahan Bandara IKN.

Selain Badan Bank Tanah, penggugat juga menggugat Kementerian ATR/BPN dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur cq Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

“Mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat II mengenai gugatan kabur atau Obscuur Libel“ demikian bunyi amar putusan tersebut dikutip, Rabu (21/8/2024)

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyambut baik putusan tersebut. Parman menyampaikan bahwa penyediaan lahan Bandara IKN merupakan amanah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung IKN.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Bahwa ini secara norma dan formil hukum telah diuji dan dipertimbangkan dengan benar. Dinamika dalam penyediaan lahan ini cukup kompleks, namun kami tetap fokus menjalankan mandat dari pemerintah yang tentunya tidak mengabaikan hak-hak dari masyarakat itu sendiri,“ ujar Parman dalam keterangan tertulisnya.

 


Penyediaan Lahan

Pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (29/2/2024). (Foto: Kementerian Perhubungan/Kemenhub)  

Adapun Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 621 Ha untuk pembangunan Bandara IKN. Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR menjadi pihak yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek tersebut. Masyarakat yang terdampak dari pembangunan itu juga telah diberikan ganti rugi tanam tumbuh melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).

Pakar Hukum UGM, Oce Madril menyampaikan, putusan dari Majelis Hakim sudah pada koridor yang benar. Dalam pertimbangannya, jelas Oce, Majelis Hakim menyatakan bahwa objek tanah yang begitu luas, namun tidak jelas mengenai batas-batas dan pihak-pihak yang menjadi pemilik lahan tersebut.

“Penggugat tidak bisa membuktikan siapa saja pemilik tanah yang dipersengketakan dengan batas-batasnya. Penggugat mengklaim tanah tersebut milik anggota pejuang 1945, namun meminta ganti kerugian secara pribadi atas nama penggugat sendiri. Hal-hal tersebut mengakibatkan gugatan ini menjadi kabur dan ditolak oleh PN Penajam,” papar Oce.

 


Program Strategis Nasional

Pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (29/2/2024). (Foto: Kementerian Perhubungan/Kemenhub)  

Oce menuturkan, putusan ini menegaskan, apa yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah di Kabupaten PPU telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

”Putusan ini menegaskan bahwa Badan Bank Tanah tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Justru membantu kelancaran program strategis nasional yang akan bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” katanya.

Sebagai informasi, Perkara gugatan terhadap Badan Bank Tanah diajukan oleh Asmari (Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan) sebagai Penggugat. Dalam perkara ini yang menjadi objek sengketa adalah lahan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah yang dijadikan lahan untuk pembangunan bandara VVIP IKN seluar kurang lebih 290 hektar. Selain badan bank tanah, penggugat juga menggugat Kementerian ATR/BPN dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur cq Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kronologi perkara Penggugat selaku Ketua Anggota Pejuang Angkatan 1945 mengajukan gugatan dengan klaim memiliki tanah seluas ± 20.468 hektar di Kabupaten Penajam Paser Utara dan mempersoalkan lahan yang digunakan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas ±290,67 hektar di atas HPL Badan Bank Tanah.

Penggugat kemudian mengklaim sebagai pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi atas lahan dan tanam tumbuh di lahan yang saat ini dibangun bandara VVIP IKN. Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp29 miliar.

Setelah melalui proses pemeriksaan persidangan, Pengadilan Negeri Penajam akhirnya menolak gugatan penggugat. Dalam putusan nomor 71/Pdt.G/2023/PN Pnj majelis hakim menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libell).

 

 

Infografis 12 Tower Hunian dan Skenario Pemindahan ASN ke IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya