KKP Gerebek Rumah Pengemasan Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 7,4 Miliar di Parung Panjang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL)

oleh Arief Rahman H diperbarui 09 Sep 2024, 12:45 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) (dok: Arief)

 

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL). Kali ini, KKP menggerebek rumah pengemasan BBL dengan nilai sekitar Rp7,4 miliar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa ditemukan sebanyak 49.701 ekor BBL, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp7,4 miliar.

"Jumlah BBL tadi kami sampaikan kurang lebih nilainya Rp7,4 miliar," ungkap Pung dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Setidaknya ada tiga jenis benih lobster yang dikumpulkan oleh KKP. Rinciannya, 48.031 lobster pasir, 745 lobster mutiara, dan 925 lobster jarong.

Pung menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Parung Panjang, Bogor, yang lokasinya dekat dengan Bandara Soekarno-Hatta.

"Lokasi tersebut merupakan tempat transit dari lokasi penangkapan pengepul. Jadi dari nelayan, kemudian dibawa ke gudang transit tersebut untuk dilakukan penyegaran. Lokasi dipilih dekat dengan bandara untuk memudahkan mobilisasi. Ini berada di daerah Parung," tutur Pung Nugroho.

Modus Pelaku

Dia menegaskan bahwa benih lobster ini didapatkan dari berbagai titik, kemudian dikumpulkan di rumah pengemasan khusus agar kondisinya lebih segar sebelum dikirim ke luar negeri.

"Jadi, mereka tersebar di berbagai tempat. Biasanya mereka juga membawa benih dari daerah lain, seperti yang pernah kami tangkap di Bali," tambahnya.

Perlu diketahui, penindakan rumah pengemasan BBL ilegal ini dilakukan bersama tim dari TNI Angkatan Laut. Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 5 September 2024, dini hari.

 


Bongkar Penyelundupan di Batam

Kementerian KKP lepasliarkan 89.018 Benih Bening Lobster (BBL) hasil sitaan di Pantai Marapalam, Nagari Sungai Pinang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Dok KKP

Sebelumnya diberitakan, Tim Gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 795.500 ekor atau senilai Rp90 miliar di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa BBL sebanyak 795.500 ekor tersebut terdiri dari 783.200 lobster pasir dan 12.300 lobster mutiara yang disimpan di dalam 80 kotak.

Menurut pria yang kerap disapa Ipunk, pengungkapan upaya penyelundupan ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2024.

"PSDKP dan Bea Cukai telah melakukan operasi bersama di laut Batam. Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan penangkapan ini, dan ini merupakan penangkapan terbesar sepanjang tahun 2024. Ini komitmen kami untuk terus memberantas penyelundupan BBL baik di darat maupun di laut,” ujar Ipunk, Jumat (23/8/2024).

"Selanjutnya, BBL tersebut akan dilepasliarkan di perairan Pulau Galang Baru, Kepri. Sebanyak 10 kotak juga akan dibudidayakan di balai pembudidaya air laut milik KKP," tambahnya.

 


Kejar Pelaku

Tim Gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI Angkatan Laut berhasil membongkar rumah kemas (packing house) pelaku penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. (Ist).

Dalam upaya penyelundupan tersebut, benih lobster dibawa oleh dua orang kurir. Namun sayangnya, kedua kurir tersebut berhasil melarikan diri.

"Kami mendapat informasi dan laporan dari masyarakat, kemudian tim gabungan PSDKP dan Bea Cukai langsung mengintersep kapal tersebut. Sekitar pukul 21:00 WIB, dilakukan pengejaran sampai ke hutan bakau, namun kedua kurir tersebut melarikan diri dengan menyeburkan diri ke laut," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk tidak gentar menghadapi penyelundup benih bening lobster (BBL). Persoalan penyelundupan BBL menjadi fokus KKP seiring dengan terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya