Liputan6.com, Banyuwangi - Kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali terjadi di Kabupaten Banyuwangi. Kali ini menimpa warga asal Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar.
Berdasarkan aduan dari keluarga korban ke ke DPW SBMI Jawa Timur, korban yang diketahui berinisial DN (18) dikirim dan dipekerjakan di Malaysia pada akhir tahun 2022 dan sampai saat ini belum bisa berkomunikasi dengan keluarga.
Advertisement
"Akhir 2022 anak saya baru lulus SMP mendadak anak saya pamit katanya ingin kerja keluar negeri dan awalnya dia izin ingin bekerja di Taiwan, namun saat dijemput langsung sponsor MM asal Desa Kradenan Purwoharjo bilangnya sponsor dia membawa anak saya bekerja ke Malaysia," ujar Ibu kandung korban berinisial KY, Senin (9/9/2024).
Sang ibu mengaku kaget dengan skema pemberangkatan melalui sponsor yang tidak sesuai dengan apa yang diucapkan anaknya saat meminta izin.
"Kami kaget dan berdebat dengan sponsor karena tidak sesuai pamitnya anak saya akhirnya karena kurang pengetahuan dan ada tekanan akhirnya anak saya dibawa," dia menegaskan.
Ia menambahkan, keluarga telah berupaya terus meminta bantuan sponsor MM dan AG asal Kabupaten Jember untuk mencari kabar dan keberadaan anaknya dan bisa komunikasi 3 kali selama 2 tahun ini. Itupun selalu dikasi kontak majikannya bukan HP pribadi DN yang diduga disita majikan.
"Saya minta tolong kepada pemerintah supaya dapat menyelamatkan anak saya, anak saya di eksploitasi disana dan pernah saya video call kondisinya memprihatinkan sampai dipotong laki rambutnya oleh majikannya," kata KY.
Menindaklanjuti laporan dari keluarga DN, DPW SBMI Jawa Timur akan melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dapat segera ditangani.
"Kami telah mendapatkan beberapa data informasi korban dan kontak para terduga sponsor dan alamat majikannya di Pulau Pinang Malaysia, rencana akan kita dampingi untuk pengaduan ke KBRI sampai kepolisian berdasarkan permintaan keluarga supaya segera tertangani," ucap Agung Subastian, Tim Advokasi DPW SBMI Jawa Timur.
SBMI Jawa Timur Dalami Kasus Perdagangan Orang
Lebih lanjut kata dia, itu jelas merupakan kasus tindak pidana perdagangan orang, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan BP2MI, Disnaker dan kepolisian untuk mendalami dan menangkap terduga para sponsor pelaku.
"Dalam Pasal 4 UU 21/2007 mengenai tindak pidana perdagangan orang bahwa Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp600 juta," kata Agung.
Modus operandinya, dia melanjutkan, para terduga sponsor ini telah jelas merekrut, membawa, serta memfasilitasi korban yang usianya dibawah umur untuk bekerja ke Malaysia.
"Saya juga mengajak semua elemen masyarakat untuk lebih peduli dan proaktif memantau saudaranya dan tetangganya yang akan ke luar negeri, melaporkan kegiatan mencurigakan yang dapat terkait dengan perdagangan orang supaya terhindar dari tipu daya pada calo. Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam upaya penyelidikan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang khususnya di wilayah Banyuwangi," tutup Agung.
Advertisement