KKP Buru Pelaku Rumah Kemas Benih Lobster Ilegal, Sudah Kantongi 50 Titik di Indonesia

KKP telah mengantongi titik-titik rumah kemas lainnya di Indonesia. Data yang didapatnya terkumpul sekitar 40-50 rumah kemas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

oleh Arief Rahman H diperbarui 09 Sep 2024, 14:52 WIB
Kementerian KKP lepasliarkan 89.018 Benih Bening Lobster (BBL) hasil sitaan di Pantai Marapalam, Nagari Sungai Pinang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Dok KKP

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus memburu pelaku pengemasan benih bening lobster (BBL) ilegal di Indonesia. Tercatat ada 40-50 titik lokasi yang akan digerebek.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menegaskan akan melakukan penindakan kembali dalam waktu dekat. 

"Dalam waktu dekat pasti ada, karena kami sudah beberapa ada data yang sudah kami pegang, namun tidak bisa kami sampaikan disini lokasinya mana saja, nanti pelakunya kabur," ungkap Pung Nugroho dalam Konferensi Pers di Kantor KKP, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Terbaru, ada penggerebekan satu rumah kemas BBL untuk ekspor benih lobster ilegal di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Rumah kemas itu berfungsi untuk penyegaran kembali benih lobster sebelum dikirim secara ilegal ke luar negeri. Dari bukti yang didapat, nilai total benih lobster ini sekitar Rp 7,4 miliar. 

Pung Nugroho menegaskan, telah mengantongi titik-titik rumah kemas lainnya di Indonesia. Data yang didapatnya terkumpul sekitar 40-50 rumah kemas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Lokasinya sudah saya kantongi. Kurang lebihnya ya mungkin sekitar 40-50 ya. Cuman ya memang itu ya, kami tidak bisa memberikan informasi di mana saja," tegas Pung.

Dia menuturkan, penindakan tetap akan dilakukan bersama dengan pemangku kepentingan lainnya. Termasuk dengan TNI Angkatan Laut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hingga petugas bandara.

"Kalau untuk kerja sama pastilah kami kerja sama dengan instansi terkait karena PSDKP KKP tidak akan bisa berdiri sendiri dalam hal ini," ucapnya.


Gerebek Rumah Kemas di Parung Panjang

Tim Gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 795.500 ekor atau senilai RP 90 miliar di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati).

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL). Kali ini, KKP menggerebek rumah pengemasan BBL dengan nilai sekitar Rp 7,4 miliar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono menyampaikan ada temuan sebanyak 49.701 ekor BBL. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 7,4 miliar.

"Jumlah BBL tadi kami sampaikan kurang lebih nilainya Rp 7,4 miliar," ungkap Pung dalam Konferensi Pers di Kantor KKP, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Setidaknya ada 3 jenis benih lobster yang dikumpulkan oleh KKP. Rinciannya, 48.031 lobster pasir, 745 lobster mutiara, dan 925 lobster jarong. 


Jadi Lokasi Transit

Komoditas yang potensial untuk pasar Uni Eropa antara lain uadang, lobster, tuna, tongkol, cakalang, cumi, dan gurita. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Pung menjelaskan titik penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Parung Panjang, Bogor. Lokasinya ditetapkan dekat dengan Bandara Soekarno-Hatta.

"Lokasi merupakan tempat transit yang berasal tadi lokasi penangkapan pengepul. Jadi dari nelayan kemudian dibawa lah ke gudang transit tersebut untuk dilakukan penyegaran. Lokasi dipilih dekat dengan bandara untuk memudahkan mobilisasi, ini daerah Parung," tutur Pung Nugroho.

Dia menegaskan, benih lobster ini didapatkan dari berbagai titik. Kemudian dikumpulkan di rumah kemas khusus agar kondisinya lebih segar sebelum dikirim ke luar negeri.

"Jadi ada terpencar dimana-mana, biasanya itu pun dia bawa juga dari daerah lain, seperti juga kita tangkap di Bali dalam hal ini," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya