Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menggerebek rumah pengemasan dan penyegaran benih bening lobster (BBL) di Parung Panjang, Bogor. Ini jadi modus sebelum benih lobster dikirim ilegal ke luar negeri.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono mengungkapkan data awal dikantongi dari TNI Angkatan Laut. Setelah proses profiling, penggerebekan dilakukan saat dini hari.
Advertisement
“Kami mendapat informasi dan laporan awal dari masyarakat, kemudian tim PSDKP dan diback-up oleh TNI AL, langsung melakukan pengintaian dan penyergapan sekitar pukul 04:00 WIB," kata Pung Nugroho dalam Konferensi Pers, di Kantor KKP, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Dia menyebut, pelaku sempat mencoba melarikan diri ke atap rumah warga sekitar. Namun, akhirnya berhasil ditangkap dengan bantuan warga.
"Sebelumnya para pelaku mencoba melarikan diri dengan meloncat ke atap rumah milik tetengga, namun dengan bantuan masyarakat di sekitar, para pelaku bisa tertangkap” katanya.
Pung Nugroho turut mengungkap modus dari rumah kemas benih lobster ilegal tersebut. Rumah itu disebut sebagai area transit sebelum BBL dikirim ke luar negeri.
BBL dari sejumlah titik pengepul dikirim ke rumah kemas tersebut. Di sana, BBL dilakukan penyegaran dan pengemasan menggunakan plastik berukuran sedang. Selanjutnya, ribuan BBL dimasukkan ke dalam koper dan dikirim ke Bandara Soekarno-Hatta untuk diterbangkan ke negara tujuan ekspor ilegal.
"Koper-koper tersebut dibawa oleh kurir ke bandara, dibawa melalui pesawat, ini kopernya yang nanti dibawa untuk membawa BBL," ujar Pung Nugroho.
Jadi Perhatian Menteri Trenggono
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan kepada jajaran Ditjen PSDKP untuk tak gentar menghadapi penyelundup bening bening lobster (BBL).
Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.
KKP kemudian membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut.
Berdasarkan data PMO sepanjang tahun 2024, Ditjen PSDKP bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah berhasil mengamankan penyelundupan BBL sejumlah Rp 418.208.750.000 atau 3.261.493 ekor BBL, sehingga dengan diamankannya BBL di Parung Panjang-Bogor, total yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp. 425.663.900.000
Advertisement