Tak Ada Novum Baru, Eks Komisioner KPK Minta MA Tolak PK Mardani Maming

Nama Mardani Maming kembali mencuat usai mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024.

oleh Tim News diperbarui 09 Sep 2024, 16:49 WIB
Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming (rompi oranye) dibawa petugas KPK untuk mengikuti rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menanggapi pengajuan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming ke Mahkamah Agung (MA).

Haryono Umar mengingatkan, Maming selaku terpidana korupsi izin usaha pertambangan sudah selayaknya mendapatkan hukuman berat. Pasalnya, kata dia, tindakan korupsi yang dilakukan sangat merugikan rakyat.

“Nggak ada alasan (Mardani H Maming) untuk PK. Koruptor memang harus dikenakan hukum berat karena merugikan rakyat banyak,” kata Haryono.

Haryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini. Hal ini, kata Haryono, berkaca dari data dan perjalanan kasus yang menjerat Mardani Maming.

“Berdasarkan data dan perjalanan kasus ini, harusnya ditolak PK nya. Kan enggak ada novum baru,” ungkap Haryono.


Ajukan PK

Nama Mardani Maming kembali mencuat usai mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024.

PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Sumber: Titin Supriatin/Merdeka.com

 

INFOGRAFIS JOURNAL_Fakta Permasalahan Kesehatan Mental Remaja di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya