Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyatakan, adanya ketetapan MPR Nomor 1 / MPR Tahun 2003 tentang peninjauan terhadap Menteri dan Status Hukum ketetapan MPRS, maka MPR menyatakan TAP MPRS Nomor 33 / MPRS Tahun 1967 sudah tidak berlaku lagi.
Bamsoet menyebut, TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 masih menyisakan persoalan yakni tuduhan Presiden Soekarno mendukung pemerintahkan dan pengkhianat G30S PKI pada Tahun 1965 atau pengkhianat bangsa. Oleh karena itu, ia menegaskan tuduhan itu terbukti tidak benar.
Advertisement
"Dengan demikian, secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia, sebagai negara yang berdasarkan atas hukum sesuai dengan Keturunan Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam prinsip hukum yang berlaku omnis idem natus pro emosio legibus habitus," kata Bamsoet dalam sambutannya di hadapan keluarga Bung Karno, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Diketahui, Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri menghadiri silaturahmi kebangsaan dan penyerahan surat Pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967.
Bamsoet: Bung Karno Bersih dari Cacat Hukum
Acara tersebut diselenggarakan pimpinan MPR RI di Ruang Delegasi Lantai 2 Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).
"Dapat dipastikan Bung Karno adalah pahlawan nasional yang bersih dari cacat hukum," kata Bamsoet.
Turut hadir keluarga besar Proklamator RI Bung Karno, antara lain Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra. Ada juga cucu Bung Karno, antara lain Tatam Soekarnoputra dan M. Prananda Prabowo.
Advertisement