Tipu Anak Mantan Dandim, Polisi Gadungan di Depok Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Untuk memuluskan aksi penipuan terhadap anak mantan Dandim di daerah NTT, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan anak jenderal.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 09 Sep 2024, 17:53 WIB
Terdakwa kasus penipuan modus polisi gadungan, Yoga Prasetyo jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menuntut terdakwa Yoga Prasetyo atas kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai polisi gadungan dan anak jenderal dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Adapun korban penipuan merupakan seorang taruna Akmil berinisial AH yang merupakan anak mantan Dandim di daerah NTT.

"Kami menuntut terdakwa Yoga dengan hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan," ujar JPU Kejari Depok, Alfa Dera, Senin (9/9/2024).

Dera menjelaskan, tuntutan penjara dinilai pantas diterima terdakwa karena perbuatannya merugikan korban yang merupakan anak yatim piatu. Dengan kelicikannya, terdakwa yang mengaku sebagai anggota polisi ini berusaha menguras dan menguasai harta korban yang sedang menjalani pendidikan militer.

"Selain melanggar pasal 378 KUHP, kami meminta perangkat elektronik terdakwa untuk dimusnahkan," jelas Dera.

JPU turut memperkuat tuntutan dengan mengutip ayat Al Qur'an yakni Surat An-Nisa ayat 10 tentang hak anak yatim. Sebab, terdakwa sejatinya sudah mengetahui korbannya yatim piatu dan sengaja mengincar aset peninggalan orang tuanya.

"Anak yatim piatu memiliki kedudukan yang mulia, mengambil hak mereka adalah dosa besar yang balasannya sangat berat di akhirat," tegas Dera.

Dera menanggap, terdakwa Yoga tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan harta korban yang sudah ditipunya sehingga menjadi faktor yang memberatkan terdakwa pada persidangan. Terlebih, pada aksi penipuan tersebut, terdakwa mengaku sebagai aparat penegak hukum dan pejabat negara.

"Bahkan dia mengaju anak jenderal, perbuatan terdakwa tidak bisa dibiarkan begitu saja," ucap Dera.

 


Pakai Dukun

Dera mengungkapkan, terdakwa telah merancang dan menyusun skenario dengan matang untuk menipu korban. Dengan berbagai tipu muslihat, korban pun akhirnya termakan bujuk rayunya.

Seragam kepolisian dan identitas palsu kementerian menjadi bukti terdakwa telah menyusun strategi untuk menipu korban.

"Rencananya sidang akan dilanjutkan pada 23 September mendatang, di mana nasib terdakwa Yoga akan ditentukan dalam putusan majelis hakim," tutur Dera.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali melakukan persidangan terdakwa Yoga Prasetyo atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap anak mantan Dandim di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasi Intelijen Kejari Kota Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, korban kerap menggunakan dukun guna melancarkan aksi penipuan terhadap korban yang sedang mengikuti pendidikan akademi militer. Hal itu terungkap dalam persidangan.

"Terdakwa tidak segan berkonsultasi dengan paranormal untuk meredakan kegelisahan korban, memastikan setiap detik kebohongannya berjalan mulus,” ujar Ubaidillah, Selasa (20/8/2024).

 


Mengaku Anak Jenderal

Ubaidillah menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Depok, Alfa Dera menampilkan bukti berupa dokumen palsu yang tersimpan dalam iCloud terdakwa, termasuk surat tugas imigrasi palsu untuk memperkuat skenario penipuan.Selain itu, kedua mobil juga korban sempat ditawarkan ke pihak lain dan akhirnya dijual kepada saksi bernama Hendra.

"Uang hasil penjualan mobil, ditambah dengan hasil gadai sertifikat, tak tanggung-tanggung digunakan Yoga untuk berfoya-foya di klub malam, mendanai gaya hidupnya yang hedonis,” ucap Ubaidillah.

Terdakwa Yoga merangkai cerita fantastis sebagai petugas imigrasi yang sering melakukan operasi tangkap tangan, demi membuat korban yakin. Adapun seragam Polri yang disita sebagai barang bukti di persidangan digunakan terdakwa untuk memuluskan berbagai pengurusan administrasi, termasuk di kelurahan dan instansi lain.

"Menggunakan seragam polisi, Yoga dengan mudah menguasai harta korban yang tak bersalah, termasuk dua unit mobil dan satu sertifikat warisan,” ucap Ubaidillah.

Terdakwa Yoga mengaku sebagai anak seorang jenderal Polri angkatan 1991. Terdakwa memanfaatkan klaim palsu untuk mendapatkan pengawalan khusus, meyakinkan korban dan pihak lain bahwa ia memiliki latar pejabat tinggi Polri.

“Bahkan, dalam percakapan telepon dengan pengasuh di Akmil, Yoga kembali menegaskan klaim sebagai anak Jenderal Polri angkatan 91, semakin menjerat korban dalam jaring kebohongannya,” ucap Ubaidillah. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya