Liputan6.com, Jakarta PT Pupuk Indonesia (Persero) memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, atas keberhasilan mereka dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menyatakan bahwa perusahaan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan memastikan adanya kerja sama yang solid dengan aparat penegak hukum.
Advertisement
Ia menegaskan bahwa upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam operasional bisnis.
"Kami sangat menghargai upaya Kejari Kabupaten Karawang dalam menyelesaikan kasus ini dengan tuntas," kata Wijaya dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Junjung Tinggi Integritas
Wijaya juga menekankan bahwa integritas adalah salah satu nilai inti yang dijunjung tinggi oleh Pupuk Indonesia di setiap lini operasional. Menurutnya, integritas berperan penting untuk memastikan bahwa distribusi pupuk berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sebagai BUMN yang memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung ketahanan pangan nasional, Pupuk Indonesia berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola, pengawasan, dan sistem distribusi pupuk bersubsidi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Pupuk Indonesia terus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dalam menjalankan operasional bisnisnya sesuai dengan ketentuan yang ada.
Evaluasi Berkala
Selain itu, perusahaan juga melakukan evaluasi berkala untuk meminimalisir penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Sebagai BUMN yang memiliki mandat untuk mendukung ketahanan pangan nasional, kami akan terus berupaya memenuhi kebutuhan pupuk dan memberikan pelayanan terbaik kepada para petani," tutupnya.
Sebagai informasi, pengungkapan kasus korupsi ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang terjadi sejak 2017. Kejari Karawang berhasil menetapkan dua tersangka, yang kini telah menjalani proses hukum dengan putusan inkrah pada 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement