Ditangkap Saat Mau Kabur, Ini Daftar Aset Marimutu Sinivasan yang Disita Satgas BLBI

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersinergi dengan aparat imigrasi berhasil melakukan pencegahan atas upaya Marimutu Sinivasan untuk meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, pada tanggal 8 September 2024.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Sep 2024, 10:15 WIB
Kemenkumham Kalbar Tangkap Marimutu Sinivasan, Sumber: kalbar.kemenkumham.go.id

Liputan6.com, Jakarta Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersinergi dengan aparat imigrasi berhasil melakukan pencegahan atas upaya Marimutu Sinivasan untuk meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, pada tanggal 8 September 2024.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan pencegahan tersebut berdasarkan KMK Nomor 107/KN.6/2024 tanggal 3 Juni 2024, pencegahan Marimutu ke luar negeri efektif diberlakukan.

"Pencegahan ini merupakan salah satu upaya pembatasan keperdataan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara," kata Rionald dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Diketahui, Marimutu Sinivasan merupakan salah satu dari 22 obligor/debitur BLBI yang ditangani oleh Satgas BLBI. Saat ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD3,91 miliar dan Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10%), dan sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10%).

Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 s.d. saat ini, Marimutu tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran atas utangnya.

"Tercatat hanya satu kali pembayaran sebesar Rp1 miliar dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco," ujarnya.

Oleh karena itu, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih Negara dalam bentuk penyitaan aset yang dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih dari Rp6,044 triliun.

Selain penyitaan, upaya lain yang telah dilakukan Satgas di antaranya melakukan penjualan lelang atas jaminan/harta kekayaan lain Marimutu/Grup Texmaco dan memproses pembayaran konsinyasi/kompensasi/budel pailit terkait aset-aset Marimutu, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah di Kota Batu dengan pokok lelang sebesar Rp1.267.499.999.
  2. Penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering di Kabupaten Subang dengan pokok lelang sebesar Rp361.724.999.
  3. Menerima pembayaran konsinyasi jalan tol Batang – Semarang (atas SHGB 12/Nolokerto) sebesar Rp429.734.689.
  4. Menerima pembayaran oleh Tim Kurator PT Texmaco Jaya berupa: penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Karawang sebesar Rp5.110.961.722 dan penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Pemalang sebesar Rp2.331.642.072.
  5. Menerima kompensasi pembayaran atas pembangunan SUTET di Desa Loji Sukabumi oleh PT PLN (Persero) (di atas lokasi barang jaminan Grup Texmaco) sebesar Rp900.364.500.
  6. Mnerima angsuran pembayaran yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fiber, Tbk. sebesar Rp1.000.000.000.
  7. Penjualan secara lelang atas 12 SHM barang jaminan Grup Texmaco di Kelurahan Kiarapayung, Kabupaten Karawang sebesar Rp23.446.205.000.

"Untuk tahapan berikutnya, Satgas BLBI akan terus melakukan penyitaan dan penjualan atas aset Marimutu yang tersebar di seluruh Indonesia, demi memulihkan hak Negara dari kasus BLBI," pungkasnya.


Profil Marimutu Sinivasan, Buronan BLBI yang Ditangkap saat Mau Kabur ke Malaysia

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan harta kekayaan lainnya, serta penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan di wilayah Bali dengan estimasi nilai sebesar Rp287.739.352.000.

Marimutu Sinivasan, buronan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ditangkap oleh Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Minggu sore, 8 September 2024. Penangkapan itu dilakukan di PLBN Entikong Kalimantan Barat ketika Marimuti Sinivasan ingin kabur menuju Malaysia.

Adapun PLBN Entikong Kalimantan Barat ini perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. "Iya (ditangkap) kemarin sore),” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim, dikutip dari Kanal Regional Liputan6.com pada Senin, 9 September 2024.

Marimutu ditangkap oleh petugas saat mencoba kabur memakai kendaraan. Lalu petugas di lokasi itu langsung menahan paspor milik Marimutu.

Dikutip dari situs resmi Kemenkumham Kalimantan Barat, kronologi awal Marimutu Sinivasan ditangkap saat hendak kabur ke Kuching Malaysia lewat Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong.

Ketika itu, Marimutu menyatakan sakit dan tidak dapat turun dari mobil yang mengantarkannya ke tempat itu. Lalu petugas memindai paspor dan ditemukan dalam sistem yang bersangkutan identic cekal 100 persen.

Seiring ditemukan identik cekal, Marimutu Sinivasan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan wawancara singkat oleh petugas. Lewat wawancara itu ditemukan informasi kalau benar sosoknya masuk daftar pencegahan dan pemegang paspor Indonesia.

Berikut profil Marimutu Sinivasan, Bos Texmaco Group yang jadi buronan BLBI yang dikutip dari laman Merdeka:

Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara adalah salah satu pengusaha nasional. Marimutu Sinivasan memulai berbisnis tekstil pada 1958. Ia pindah ke Jakarta dua tahun kemudian dan membangun pabrik pembuatan polecat, bahan sarung, yang pertama di Jakarta.

Bisnis pria yang juga gemar membaca ini berjalan lancer. Pada 1967, ia mendirikan perusahaan batik dan diikuti membuka pabrik penyelupan. Marimutu juga sempat membeli pabrik batik di Batu, Jawa Timur pada 1972.

 

 


Bangun Texmaco

Aset tanah milik Grup Texmaco yang disita Satgas BLBI.

Kawasan pabrik Texmaco seluas 1.000 hektare di Subang, Jawa Barat, dengan sekolah politeknik mesin diresmikan Menteri Perindustrian Ir Hartarto. Sebelumnya ia juga sempat mendirikan pabrik polimer di Semarang, Jawa Tengah pada 1977,1985 dan 1986.

Di Ungaran, Marimutu membangun pabrik garmen yang dikelola oleh adiknya Marimutu Manimaren. Di sisi lain, pabrik alat berat dan mesin Texmaco dipusatkan di Serang. Salah satu produknya yakni Truk perkasa yang dipesan TNI sebanyak 800 unit.

Di Karawang, Texmaco juga membangun kompleks pabrik tekstil seluas 250 hektar. Produk yang dikenal luas dari pabrik tekstil itu yakni merek Simfoni dan Texana. Produk dari pabrik tekstil tersebut juga banyak dipesan beberapa perusahaan terkenal antara lain Mark & Spencer dari Inggris dan Tomy Hilfiger dari Amerika Serikat.

Terkait pendidikan, Marimutu Sinivasan menempuh pendidikan dari sekolah dasar hingga universitas di Medan, Sumatera Utara. Akan tetapi, ia tak melanjutkan studi di universitas. Marimutu memilih bekerja di sebuah pabrik Perkebunan. Kemudian ia berhenti setelah tak lama bekerja dan melanjutkan pekerjaan sebagai pebisnis.


Mengapa Marimutu Sinivasan Jadi Buronan Kemenkeu?

Menkopolhukam selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD, melaporkan telah menyita 587 aset tanah eks BLBI milik obligor/debitur dari Grup Texmaco seluas 4,79 juta meter persegi.

Marimutu Sinivasan merupakan Obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masuk dalam daftar cegah berdasarkan usulan dari Kementerian Keuangan. Sebelumnya, Marimutu sempat membantah bahwa perusahaannya memiliki utang terkait BLBI.

Namun, pernyataannya langsung dibantah oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Pihaknya bahkan memastikan bahwa perusahaannya tersebut memiliki utang kepada negara terkait BLBI.

Kemudian juga menyebutkan bahwa perusahaannya yaitu Texmaco bahkan meminjam dana kepada sejumlah bank sejak sebelum krisis moneter 1998. Pinjaman dana tersebut dilakukan mulai dari bank BUMN hingga bank swasta.

Pinjaman yang tercatat dari Grup Texmaco tersebut mulai dari divisi engineering ditaksir sekitar Rp 8,08 triliun dan USD1,24 juta. Kemudian, divisi tekstilnya sekitar Rp5,28 triliun dan USD256,59 ribu dan sejumlah pinjaman dalam bentuk mata uang lainnya.

Utang tersebut dalam status macet ketika terjadi krisis dan ketika bank-bank tersebut dilakukan bailout oleh pemerintah hak tagih dari bank-bank yang telah diambil oleh pemerintah dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

 


Kronologi Penangkapan Buronan BLBI Marimutu Sinivasan

Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Sebelumnya, Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil menangkap Marimutu Sinivasan saat akan kabur menuju Malaysia. Penangkapan Marimutu Sinivasan dilakukan di PLBN Entikong Kalimantan Barat yang merupakan perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia. 

Diketahui, Marimutu Sinivasan adalah buronan Kementerian Keuangan (kemenkeu) dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pria yang kini diketahui telah berusia 87 tahun itu berhasil berhasil ditangkap pada Minggu 8 September 2024 sore.

“Iya (ditangkap) kemarin sore,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim dikutip dari kanal regional Liputan6.com, pada Senin (9/9/2024).

Bos Texmaco Group itu ditangkap oleh petugas ketika mencoba kabur menggunakan kendaraan. Kemudian petugas di lokasi langsung menahan paspor milik Marimutu.

Melansir dari situs resmi Kemenkumham Kalbar kronologi awal Marimutu Sinivasan ditangkap setelah ia hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong.

Saat itu, Marimutu mengaku sakit dan tidak dapat turun dari mobil yang mengantarkannya ke tempat tersebut. Kemudian petugas memindai paspor dan ditemukan dalam sistem bahwa yang bersangkutan identik cekal 100%.

Identik CekalAlhasil karena ditemukan identik cekal maka Marimutu Sinivasan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan wawancara singkat oleh petugas. Melalui wawancara tersebut ditemukan informasi bahwa benar sosoknya masuk daftar pencegahan dan pemegang paspor RI.

Melalui laporan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto langsung melaporkan dan berkoordinasi atas kejadian tersebut kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Pihaknya kemudian menginstruksikan proses selanjutnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku. Petugas Imigrasi juga melakukan penahanan sementara terhadap paspor Marimutu Sinivasan.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya