Liputan6.com, Jakarta - Seorang remaja alami luka-luka setelah disiram air keras di Jalan Prumpung Sawah, Cipinang Besar Utara, Jatinegara Jakarta Timur. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Insiden ini terjadi pada Minggu 8 September 2024 sekira pukul 02.30 WIB.
Advertisement
"Benar kasus ini sudah ditangani Polres Metro Jakarta Timur," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa, (10/9/2024).
Ade Ary menjelaskan, insiden ini berawal saat korban MRAR (15) hendak melerai perkelahian yang terjadi di Jalan Prumpung Sawah, Cipinang Besar Utara, Jatinegara Jakarta Timur. Namun, niat baik itu malah berbuah petaka.
"Awal kejadian korban melihat pelaku yang sedang berkelahi kemudian korban hendak melerai tapi tiba-tiba pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah korban," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, korban pun alami luka bakar akibat kejadian itu. Atas kejadian ini, korban telah membuat laporan ke Polres Jaktim.
"Wajah dan perut korban melepuh. Kejadian tersebut dilaporkan Ke Polres Metro Jakarta Timur," tandas dia.
Terungkap, Motif Pelaku Siram Air Keras ke Pasutri di Cengkareng
Aksi penyiraman air keras kepada sepasang suami istri (pasutri) di Cengkareng, Jakarta Barat, ternyata dilatarbelakangi sakit hati JJS alias A, yang merupakan rekan kerja korban di sebuah kafe daerah Green Lake.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan rasa sakit hati pelaku muncul akibat salah paham dengan korban saat menyajikan makanan kepada pelanggan.
"Pelaku sakit hati karena kerap dimarahi korban," ujar Arsya Khadafi dalam keteranganya kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).
Arsya melanjutkan, korban yang telah bekerja di kafe selama 4 bulan, memarahi pelaku yang baru satu bulan bekerja. Alhasil, pelaku tersinggung, lalu menunggu waktu yang tepat untuk melancarkan aksi balas dendam.
"Sehingga ia mempersiapkan air keras dan merencanakan untuk melukai korban," kata Teuku Arsya.
Setelah mengetahui jam pulang kerja korban, pelaku membuntuti dan akhirnya menyiramkan cairan air keras saat pasutri itu dalam perjalanan pulang memakai sepeda motor.
Akibat serangan tersebut, korban menderita luka bakar yang cukup serius, dengan 90 persen tubuhnya terkena cairan tersebut. "Korban kini dirujuk ke RSCM untuk perawatan lebih lanjut," ujar Arsya.
JJS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, penyiraman air keras sempat viral di media sosial. Rekaman CCTV memperlihatkan detik-detik pelaku melakukan kejahatannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 1 September 2024. Terlihat, korban ketika itu sedang berboncengan sepeda motor. Kemudian dibuntuti oleh dua orang pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
Advertisement
Kronologi Penyiraman Air Keras
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Cengkareng Kompol Stanlly Soselia, menjelaskan kronologi penyiraman air keras terjadi saat korban bersama istrinya melintas di Jalan Nusa Indah Kresek, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 21.45 WIB pada Minggu (1/9/2024).
"Pada saat korban dan istri pulang kerja, setibanya di lokasi kejadian, kemudian disalip oleh pelaku dengan menggunakan motor bersama dengan teman pelaku," kata Stanlly.
Selanjutnya, korban disalip oleh pelaku dengan menggunakan motor bersama dengan temannya. Kemudian langsung menyiramkan air atau cairan yang diduga adalah air keras kepada korban, sehingga korban dan istri mengalami luka bakar.
"Kemudian istri korban langsung bawa korban ke rumah sakit dan melaporkan kepada Kapolsek Cengkareng," tambahnya.
Barang bukti yang sudah disita adalah gayung warna jingga, kemudian 1 unit sepeda motor, 2 unit handphone, 1 buah topi bertuliskan Marinea, sampai rekaman CCTV di TKP.