Pimpinan Sementara DPRD DKI Usul Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Heru Budi

Menurut Jhonny, akan memerlukan waktu lagi untuk penyesuaian dengan jabatan jika dipilih kembali Pj Gubernur yang baru usulan DPRD DKI Jakarta.

oleh Winda Nelfira diperbarui 10 Sep 2024, 14:32 WIB
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/8/2024) (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Sementara Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak, mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memperpanjang jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta hingga 3-4 bulan.

Pasalnya, kata Jhonny berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan Pj Gubernur hanya setahun dan bisa diperpanjang setahun lagi. Sehingga, Heru Budi akan berakhir masa jabatan sebagai Pj Gubernur DKI pada 17 Oktober 2024.

"Kalau dari pandangan saya pribadi, sebaiknya Pj Gubernur sekarang meneruskan kerjanya sampai tiga atau empat bulan lagi. Tak perlu ada Pj yang baru," kata Jhonny dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/9/2024).

Menurut Jhonny, akan memerlukan waktu lagi untuk penyesuaian dengan jabatan jika dipilih kembali Pj Gubernur yang baru usulan DPRD DKI Jakarta. Hal ini, lanjut Jhonny dikhawatirkan bisa mengganggu jalannya kinerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Berbeda dengan Heru, yang sudah berpengalaman sebagai Pj Gubernur, dia tinggal menyiapkan program strategis untuk dieksekusi pejabat gubernur definitif selanjutnya," ucap Jhonny.

 


Akan Disampaikan ke 14 Anggota DPRD Jakarta

(Istimewa)

Jhonny mengatakan, pandangannya ini akan disampaikan kepada total 14 koleganya di DPRD DKI Jakarta.

Sebab, ujar dia kesepahaman yang sama akan membawa pada kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang baik hingga dilantiknya gubernur definitif pemenang Pilkada Jakarta 2024.

"Saya melihatnya lebih kepada bagaimana roda OPD bisa berjalan normal, kemudian kebijakan-kebijakan yang sudah dicanangkan bisa langsung dieksekusi dan tidak lagi mundur. Kalau ada Pj baru, semua mulai awal dan dia harus belajar lagi," ujar dia.

 


Bakal Dibahas dengan Fraksi Lain

Dia bilang, juga akan membahas hal ini dengan fraksi lain saat Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di DPRD DKI Jakarta pada Rabu 11 September 2024.

Adapun rapat ini akan membahas dan menetapkan usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta dari 11 parpol yang menduduki 106 kursi di DPRD DKI Jakarta.

"Masing-masing fraksi maksimal dapat mengusulkan tiga nama. Tapi kalau nanti kami sepakat hanya satu nama, nggak ada masalah.Tetap, hasil rapat kami akan kirim ke Kemendagri," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya