Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Resmi Terbit, Aturan Baru Pakaian Dinas PNS dan PPPK

Permendagri No 10 Tahun 2024 resmi terbit dan menyoroti aturan baru terkait pakaian dinas PNS dan PPPK yang tidak lagi memiliki perbedaan.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 10 Sep 2024, 17:16 WIB
Ilustrasi guru, PNS, pegawai. (Image by syarifahbrit on Freepik)

Liputan6.com, Bandung - Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda telah resmi terbit. Melalui peraturan tersebut saat ini tidak ada lagi istilah PNS dan PPPK dalam urusan penyebutan terkait seragam kerja ASN.

Aturan terkait seragam kerja di lingkungan ASN ini sempat membuat polemik. Khususnya terkait seragam berwarna putih hitam yang identik digunakan oleh pegawai PPPK.

Polemik tersebut muncul setelah pemerintah sering mendapatkan kritik tajam dalam beberapa kali Rapat Kerja bersama DPR RI terkait adanya perbedaan pakaian dinas tersebut. Melalui peraturan tersebut, ke depannya pakaian di lingkungan ASN tidak ada lagi perbedaan.

Pasalnya, dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang resmi diterbitkan dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli 2024 itu seragam PNS dan PPPK di lingkungan kerja telah disamakan.

Sehingga tidak ada lagi perbedaan dalam seragam dan menjadikan PNS dan PPPK memiliki seragam yang setara dan menjadikannya tetap sama tidak ada perbedaan karena sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagai informasi, sebelum adanya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 pakaian dinas PNS dan PPPK mempunyai perbedaan yang cukup mencolok. Misalnya saja, PNS mengenakan pakaian dinas berwarna khaki pada hari Senin dan Selasa, sementara pegawai PPPK mengenakan pakaian dinas berwarna hitam dan putih untuk hari yang sama.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya