Liputan6.com, Palembang - Kasus perampokan di rumah Wagirin pada Senin (1/1/2024) lalu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), menyeret nama Hajidin (48), penjual sayur yang diduga menjadi salah satu pelaku perampokan.
Hajidin pun diseret di meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Kayuagung OKI Sumsel, hingga mengikuti sidang vonis hukuman pada Selasa (10/9/2024).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Guntoro Eka Sekti memutuskan jika terdakwa Hajidin terbukti merampok rumah korban. Terdakwa dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan.
Baca Juga
Advertisement
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," ucap Guntoro Eka Sekti, saat membacakan vonis hukuman di PN Kelas 1B Kayuagung OKI Sumsel, Selasa (10/9/2024).
Mendengar vonis tersebut, Hajidin yang merasa menjadi korban salah tuduh, langsung protes dengan hukuman penjara yang harus dijalaninya itu.
“Saya bukan pelaku, bukan saya yang merampok. Saya tidak bersalah, saya minta bebaskan saya,” katanya seusai persidangan di PN Klas 1B Kayuagung OKI Sumsel.
Pengacara Hajidin, Anto Astari menyayangkan tuntutan hakim tersebut. Karena mereka sudah menghadirkan saksi dan barang bukti, yang menguatkan kliennya bukan pelaku perampokan.
Bahkan salah satu saksi yakni Sutikno (38), yang sudah mengaku sebagai pelaku perampokan di rumah Wagirin. Namun saksi dan barang bukti yang dihadirkan tidak menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim PN Kelas 1B Kayuagung OKI Sumsel.
Ternyata, pengakuan Sutikno dinilai hakim tidak memenuhi bukti, karena di persidangan sebelumnya hanya berdasarkan keterangan dari sebelah pihak saja.
“Sudah jelas pelaku mengaku dalam sidang, dia adalah pelakunya (Sutikno), bukan Hajidin yang sekarang ditahan. Yang jelas kami akan banding, karena hakim mengesampingkan keterangan dari saksi kami,” ungkapnya.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kayuagung Sumsel, Rian Nugraha Dewantara menuntut Hajidin lebih berat dari vonis hakim, yakni 8 tahun kurungan penjara, Selasa (13/8/2024) lalu.
JPU Rian berkata, ada lima alat bukti yang meyakinkan jika Hajidin terlibat dalam perampokan tersebut. Seperti keterangan dari tiga korban, yakni Warigin, istri Warigin bernama Ani Supiani dan anak Warigin bernama Regita.
Karena mereka melihat dan mengenali wajah korban saat merampok, apalagi Hajidin tidak memakai masker atau penutup wajah.
“Keterangan para saksi menguatkan keterlibatan terdakwa dalam aksi itu. Ditemukan juga senjata tajam yang tertinggal di rumah korban dan identik dengan sidik jari pelaku,” ujarnya.
Advertisement