Liputan6.com, Banggai - Polsubsektor kawasan Pelabuhan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) memperketat pengawasan terhadap barang bawaan penumpang kapal laut, menyusul penemuan minuman keras (miras) di Pelabuhan Rakyat Luwuk beberapa waktu lalu. Langkah ini diambil untuk mencegah penyelundupan barang-barang terlarang di jalur pelayaran tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Kapolsek Luwuk, AKP Muh. Asdar, menegaskan bahwa setiap barang bawaan penumpang akan diperiksa secara ketat sebelum naik ke kapal. “Penumpang yang membawa miras atau barang berbahaya lainnya diminta segera melaporkannya kepada petugas di Pelabuhan Rakyat Luwuk,” ujar Asdar pada Senin, 11 September 2024.
Asdar menambahkan, petugas kepolisian akan memantau setiap calon penumpang yang mencurigakan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas. “Kami siap melakukan pemeriksaan menyeluruh jika ada kecurigaan,” tegasnya.
Tidak hanya memeriksa barang bawaan, AKP Asdar juga mengimbau para penumpang agar aktif melaporkan tindakan mencurigakan atau perilaku kriminal di kawasan pelabuhan. Laporan dari masyarakat akan membantu memastikan keamanan selama perjalanan laut. “Partisipasi penumpang sangat penting agar pelayaran dari titik keberangkatan hingga tujuan dapat berlangsung aman dan lancar,” jelasnya.
Pengawasan ketat ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan imbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada para penumpang yang akan berlayar.
Sebelumnya, pada Rabu, 4 September 2024, pihak kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan 50 karton minuman keras jenis bir di atas kapal KM Ratu Maria. Keberhasilan ini menegaskan komitmen polisi dalam menjaga keamanan di Pelabuhan Luwuk dan sekitarnya. Dengan pengawasan yang diperketat, kepolisian berharap dapat mencegah peredaran barang-barang ilegal dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat yang menggunakan jalur pelayaran di kawasan tersebut.