Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Barang Jasa Diperpanjang hingga 31 Oktober 2024

Bapenda Provinsi Jakarta mengeluarkan Keputusan Nomor 576 Tahun 2024 terkait Penghapusan Sanksi Administrasi untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 11 Sep 2024, 12:45 WIB
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta mengeluarkan Keputusan Nomor 576 Tahun 2024 terkait Penghapusan Sanksi Administrasi untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Sebelumnya, kebijakan ini berlaku hingga 31 Agustus 2024, namun kini diperpanjang hingga 31 Oktober 2024.

Wajib pajak di Jakarta dapat memanfaatkan kebijakan ini sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, yang kemudian diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperingati hari ulang tahun ke-79 kemerdekaan Republik Indonesia.

“Sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 dan juga dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelas Morris, Rabu (11/9/2024).

Ia menambahkan bahwa sanksi administrasi merupakan penalti yang harus dibayarkan wajib pajak karena tidak memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku. Sanksi ini dapat berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak.

Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nomor 576 Tahun 2024, berikut poin-poin utama kebijakan tersebut:

1. Penghapusan sanksi administrasi diberikan secara otomatis tanpa permohonan wajib pajak, melalui penyesuaian sistem manajemen pajak daerah untuk PBJT dan PBB-KB.

2. Sanksi administrasi yang dihapuskan meliputi:

  • Bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.
  • Denda yang muncul karena keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

3. Penghapusan ini berlaku untuk:

  • Wajib pajak yang melunasi pajak terutang atau melaporkan SPTPD selama masa berlakunya keputusan.
  • Wajib pajak yang sudah melaporkan atau membayar pajak terutang untuk tahun 2024 sebelum keputusan ini berlaku.

4. Masa berlaku penghapusan sanksi administrasi hingga 31 Oktober 2024.

5. Keputusan ini mulai berlaku tiga hari setelah ditetapkan.

Morris Danny menegaskan bahwa penghapusan denda dan bunga ini diberikan bagi wajib pajak yang melaporkan atau membayar pajak terutang selama periode keputusan berlaku.

Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang sudah menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka sebelum berlakunya keputusan tersebut.

 


Manfaatkan Kesempatan Penghapusan Denda

Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Penerimaan pajak tercatat melampaui target 2022 meskipun tanpa pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS dan kenaikan tarif pertambahan nilai atau PPN menjadi 11%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Penghapusan denda ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak tanpa terkena sanksi tambahan.

Morris Danny mengajak seluruh wajib pajak di Jakarta untuk memanfaatkan kebijakan ini demi mendukung kemajuan dan kesejahteraan bersama.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya