Liputan6.com, Bandar Lampung - Satu dari dua pelaku spesialis pencuri sepeda motor di lingkungan kampus di Kota Bandar Lampung diringkus polisi. Modus para pelaku ketika beraksi menyamar layaknya seorang mahasiswa.
Satu pelaku yang berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung itu berinsial KD (24) warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Sementara satu pelaku lain berinsial AR masih dalam pengejaran aparat.
Advertisement
"Pelaku KD diringkus di sebuah kontrakan di Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur pada Senin (9/9/2024) sekira pukul 03.30 WIB," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Dia menerangkan, pelaku KD kini telah ditahan di mapolres setempat untuk diperiksa lebih lanjut.
“Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa secara intensif dan akan kami kembangkan lagi kasusnya,” terangnya.
Dari hasil keterangan sementara, kata Hendrik, pelaku mengaku sudah lima kali beraksi mencuri sepeda motor di wilayah kota setempat.
"Dari hasil keterangan, yang bersangkutan ini mengaku telah beraksi sebanyak lima kali mencuri sepeda motor. Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendiri namun bersama rekannya AR (buron)," jelas dia.
Dia menuturkan, pelaku KD ini berperan sebagai eksekutor target sepeda motor curian dengan cara merusak lubang kontak menggunakan kunci leter T.
Dia menerangkan, aksi kedua pelaku itu mulai terungkap setelah berhasil mencuri satu sepeda motor milik seorang mahasiswa di salah satu minimarket dekat dengan kampus ternama di kota setempat, Senin (1/4/2024) lalu.
“Pelaku ini berpenampilan layaknya seorang mahasiswa, sasarannya area parkir kampus atau perguruan tinggi,” ungkapnya.
Seiring penangkapan tersebut, polisi pun turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian keduanya.
"Satu unit motor merek Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang merupakan alat yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya. Kemudian, satu motor merek Honda Scoopy warna biru putih tanpa nopol dan satu unit motor merek Honda Revo warna hitam hijau bernomor polisi BE 2919 NAJ hasil curian keduanya," sebut dia.
Atas perbuatannya, pelaku KD dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku terancam hukuman paling lama tujuh tahun pidana penjara,” pungkasnya.