Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan pegawai minimarket berinisial SZ (27) sebagai tersangka karena diduga menikam rekan kerja hingga tewas.
Penetapan tersangka terhadap SZ disampaikan Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan usai melakukan serangkaian pemeriksaan.
Advertisement
"Sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Jamalinus dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).
Jamalinus mengatakan, SZ dijerat Pasal 338 KUHP. Tersangka kini telah dijebloskan ke ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Betul. Setelah kita lakukan pemeriksaan dan ditetapkan jadi tersangka, kita lakukan penahanan," kata Jamalinus.
Sebelumnya, seorang pegawai minimarket tewas ditusuk rekan kerjanya. Peristiwa itu terjadi di gudang daerah Pecenongan Raya, Gambir, Jakarta Pusat. Jenazah ditemukan tewas di gudang pada Senin 9 September 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan korban sempat bolak-balik ke gudang saat jam kerja. Saat itu korban diikuti pelaku yang merupakan rekan kerjanya.
Tak berselang lama, terdengar suara teriakan yang membuat pegawai lain menghampiri. Saat di lokasi kejadian, pegawai lain melihat korban yang berinisial SY (21) sudah terluka akibat penusukan.
"Korban dalam kondisi tengkurap dengan banyak darah," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Pelaku berinisial SZ (25) terlihat memegang pisau dan hendak melarikan diri. Namun usahanya gagal.
Motif Belum Diketahui
Jamalinus mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi. Sejauh ini, motifnya masih misterius. "Untuk motif masih belum. Kita mohon waktu mudah-mudahan satu hari ini kita periksa, sesegera mungkin akan kita sampaikan motif tersangka," ucap Jamalinus.
Dari hasil pemeriksaan, secara kasat mata terlihat ada tiga bekas luka pada tubuh korban. "Di laporan itu di dada, punggung dan bagian kaki. Kalau sudah keluar laporan pemeriksaan resmi dari rekan-rekan rumah sakit nanti kita sampaikan lagi," kata Jamalinus.
Advertisement