Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 20 orang dinyatakan lulus tes profile assesment pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Sementara Wakil Ketua KPK periode 2019-2024, Nurul Ghufron dan mantan Menteri ESDM Sudirman Said tak lolos dalam seleksi ini.
"Dari jumlah (40) peserta profile assessment tersebut, yang dinyatakan lulus masing-masing untuk capim ada 20 orang, dan dewas ada 20 calon," ujar Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Advertisement
Dari 20 orang itu, ada nama Politikus PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Juru Bicara KPK, Johan Budi dan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 Johanis Tanak yang lulus seleksi. Selain itu, ada Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti yang juga lolos tes profile assesment.
Yusuf menyampaikan, pansel mempertimbangkan semua masukan dari berbagai pihak dalam seleksi profile assesment capim KPK. Termasuk, sanksi etik yang diterima Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Iyalah semua masukan kami pelajari kami evaluasi kami putuskan secara bersama-sama," tutur dia.
Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti tahap seleksi tahap berikutnya yakni, wawancara dan tes kesehatan jasmani rohani. Tes untuk capim KPK akan dilakukan pada 17-18 September 2024, sedangkan dewas digelar 19-20 September 2024.
Daftar 20 Capim KPK Lolos Seleksi Profile Assesment
Berikut 20 nama yang lolos tes profile assesment capim KPK periode 2024-2029:
- Agus Joko Pramono
- Ahmad Alamsyah Saragih
- Didik Agung Widjanarko
- Djoko Poerwanto
- Fitroh Rohcahyanto
- Harli Siregar
- I Nyoman Wara
- Ibnu Basuki Widodo
- Ida Budhiati
- Johan Budi Sapto Pribowo
- Johanis Tanak
- Michael Rolandi Cesnanta Brata
- Muhammad Yusuf
- Pahala Nainggolan
- Poengky Indarti
- Sang Made Mahendrajaya
- Setyo Budiyanto
- Sugeng Purnomo
- Wawan Wardiana
- Yanuar Nugroho
Advertisement
Nurul Ghufron Pasrah
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku pasrah dengan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menjatuhkan sanksi etik sedang. Dia mengaku siap menghadapi potensi dampak keputusan tersebut terhadap proses seleksi calon pimpinan KPK untuk periode 2024-2029.
Diketahui Nurul Ghufron adalah salah satu kandidat dari 40 peserta dinyatakan lulus seleksi dalam dalam proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
“Saya pasrahkan kepada pansel (panitia seleksi) saja,” ujar Ghufron usai menjalani sidang kode etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Menurutnya, persoalan penilaian nanti merupakan kewenangan dari Pansel. Sehingga dia tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab apakah putusan etik Dewas akan jadi pertimbangan dalam proses seleksi.
“Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri. Sekali lagi saya menjaga independensi beliau (anggota pansel) untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya,” kata dia.
Meskipun begitu, Ghufron tetap percaya diri terhadap proses seleksi yang sedang berjalan. Dengan menghormati apapun keputusan yang akan diambil Pansel selama proses seleksi nanti.
“Tentu saya tetap confident. Bahwa penilaian dari pansel bagaimana, saya pasrahkan ke yang bersangkutan (pansel),” kata Ghufron.
Dewas KPK Beri Catatan ke Pansel
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya telah memberi catatan mengenai track record Ghufron kepada Pansel.
“Kami sudah memberikan informasi kepada Pansel tentang calon-calon yang mau jadi pimpinan KPK, sudah kami sampaikan. Kami sampaikan apa adanya,” kata dia.
Karena, lanjut Tumpak, informasi itu disampaikan sebelum putusan etik dibacakan hari ini. Maka tidak perlu bagi pihaknya untuk mengirim hasil putusan etik kepada Pansel.
“Catatan etika apa adanya. Jadi, waktu itu kami sampaikan memang benar ada, namun belum diputus karena ada penundaan. Jadi, apa adanya kami sampaikan,” tutur Tumpak.
“Apa perlu sekarang disusulkan lagi? Saya rasa enggak usah lah. Semua sudah pada tahu, tentunya dia (pansel) baca juga,” tambahnya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron telah dijatuhi sanksi etik sedang, lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Sebagaimana Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang integritas insan KPK. Ghufron diyakini menyalahgunakan posisinya untuk membantu salah seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dimutasikan dari pusat ke daerah.
Advertisement