Prabowo Bertemu Sri Mulyani 3 Jam, Mau Tahu Bocorannya?

Wamenkeu mengungkapkan, Sri Mulyani dan Prabowo membahas pemberlakuan APBN 2024 menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 11 Sep 2024, 18:30 WIB
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kementerian Keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Senin 9 September 2024. Pertemuan ini berlangsung kurang lebih tiga jam. 

Wakil Menteri Keuangan (wamenkeu) Thomas Djiwandono memastikan dalam pertemuan tersebut tidak ada pembahasan terkait tawaran jabatan dalam kabinet baru Presiden terpilih Prabowo Subianto ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Tidak ada sama sekali. Kita hanya bicara substansi APBN,” ungkapnya dalam kegiatan Ramah Tamah bersama media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Rabu (11/9/2024).

Tidak ada bahasan sama sekali mengenai posisi baik itu antara Ibu Sri Mulyani dan Pak Prabowo maupun secara keseluruhan kabinet,” jelas Tommy.

Wamenkeu mengungkapkan, Sri Mulyani dan Prabowo membahas pemberlakuan APBN 2024 menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Pertemuannya berlangsung sangat hangat, dimulai dengan pembahasan yang ringan sebagai menterinya Presiden Jokowi, kemudian dilanjutkan hal-hal yang sangat substantif dalam hal ini kita membicarakan APBN 2024," bebernya. 

Lebih lanjut, pertemuan tersebut juga membahas RAPBN 2025 yang akan segera disahkan oleh DPR RI. Terkait itu, Prabowo meminta langsung pandangan Sri Mulyani terkait arah RAPBN 2025 di tengah ketidakpastian perekonomian global.

"Seperti diketahui RAPBN 2025 akan diketok oleh DPR RI, presiden terpilih juga ingin tahu mengenai dinamika ekonomi global, jadi sekali lagi pertemuan itu sangat baik, demikian," pungkasnya.

Selain itu, Tommy juga menegaskan pertemuan Sri Mulyani dan Prabowo tidak membahas secara spesifik program makan siang gratis. Hal itu mengingat, anggaran untuk program (MBG) tersebut telah ditetapkan sebesar Rp 71 triliun pada RAPBN 2025.

"Kita harapkan MBG akan berjalan lancar, MBG malah nggak terlalu dibahas karena sudah dianggap dan terus yang berlangsung," imbuhnya.


Jumlah Kementerian Prabowo Akan Bertambah Jadi 44

Pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tiba di Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto akan bertambah lebih dari 33 kementerian/lembaga.

“Jumlah pastinya berapa belum, tapi penambahan (kementerian) iya,” kata Zulhas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Zulhas mengakui jumlah penambahan kementerian akan menjadi 44. “Ya mungkin sekitar itu (44),” kata dia.

Terkait jatah kursi dari PAN yang disebut berjumlah 5, Zulhas mengaku hal itu sepenuhnya hak presiden. “Wah itu terserah presiden lah. itu hak prerogratif bapak presiden ya,” kata dia.

Meski demikian, Zulhas mengakui sudah sering berkomunikasi dengan Prabowo, termasuk terkait susunan kabinet ke depan. “Ya kalau komunikasi kan hari-hari ya,“ pungkasnya.

Sebelumnya Wakil Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara menghilangkan batas jumlah kementerian.

Pemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian  tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden. Menurut dia, jangan sampai Presiden selanjutnya terbelenggu oleh batasan kelembagaan untuk menjalankan visi dan misinya.

 "Jadi, fleksibilitas itu tadi diusulkan pada Pasal 6 dan Pasal 10A, dan turunannya nanti kita lihat dalam rumusan di timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) terkait dengan penempatan pasal," kata Baidowi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).

 


Peleburan Lembaga

Selain itu, pembahasan panja itu juga memuat perubahan terkait dengan pemecahan atau peleburan lembaga di dalam kementerian. Nantinya, presiden bisa mengatur kebutuhan lembaga dengan mengacu pada undang-undang yang sedang dibahas tersebut.

"Misalnya, ada rencana pembentukan Badan Penerimaan, kan selama ini ada Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan. Ketika itu dikeluarkan, sudah ada landasan undang-undangnya," kata dia.

Achmad Baidowi mengatakan bahwa mayoritas fraksi partai politik di Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui perubahan-perubahan itu. Menurut dia, RUU Kementerian Negara itu akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

"Keputusan panja nanti masih harus dibawa ke rapat kerja, hari ini kami membentuk timus-timsin, baru rapat panja lagi, kemudian kami rapat kerja," kata dia yang dikutip dari Antara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya