Nurul Ghufron Tak Lolos Seleksi Capim KPK, Pansel Sebut Sanksi Etik Jadi Pertimbangan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak lolos tes profile assesment seleksi capim KPK 2024-2029. Nurul Ghufron belum lama ini dijatuhi sanksi etik ringan oleh Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan lembaga antirasuah.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Sep 2024, 16:47 WIB
Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti bersalah menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM. (Liputan6.com/Angga Yuniar

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron tak lolos seleksi profile assesment calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029. Putusan Dewas KPK yang menyatakan Nurul Ghufron melanggar etik menjadi salah satu pertimbangan Pansel Capim dan Dewas KPK.

"Oh iyalah (proses etik di Dewas jadi pertimbangan). Semua masukan kami pelajari, kami evaluasi, kami putuskan secara bersama-sama," jelas Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Total ada 20 orang yang dinyatakan lolos seleksi profile assesment capim KPK. Salah satunya, Politisi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Juru Bicara KPK, Johan Budi dan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 Johanis Tanak.

Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti tahap seleksi tahap berikutnya yakni, wawancara dan tes kesehatan jasmani rohani. Tes untuk capim akan dilakukan pada 17-18 September 2024, sedangkan dewas digelar 19-20 September 2024.

Berikut 20 nama yang lolos tes profile assesment capim KPK periode 2024-2029:

  1. Agus Joko Pramono
  2. Ahmad Alamsyah Saragih
  3. Didik Agung Widjanarko
  4. Djoko Poerwanto
  5. Fitroh Rohcahyanto
  6. Harli Siregar
  7. I Nyoman Wara
  8. Ibnu Basuki Widodo
  9. Ida Budhiati
  10. Johan Budi Sapto Pribowo
  11. Johanis Tanak
  12. Michael Rolandi Cesnanta Brata
  13. Muhammad Yusuf
  14. Pahala Nainggolan
  15. Poengky Indarti
  16. Sang Made Mahendrajaya
  17. Setyo Budiyanto
  18. Sugeng Purnomo
  19. Wawan Wardiana
  20. Yanuar Nugroho

Nurul Ghufron Pasrah

Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku pasrah dengan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menjatuhkan sanksi etik sedang. Dia mengaku siap menghadapi potensi dampak keputusan tersebut terhadap proses seleksi calon pimpinan KPK untuk periode 2024-2029.

Diketahui Nurul Ghufron adalah salah satu kandidat dari 40 peserta dinyatakan lulus seleksi dalam dalam proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

"Saya pasrahkan kepada pansel (panitia seleksi) saja," ujar Ghufron usai menjalani sidang kode etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Menurutnya, persoalan penilaian nanti merupakan kewenangan dari Pansel. Sehingga dia tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab apakah putusan etik Dewas akan jadi pertimbangan dalam proses seleksi.

"Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri. Sekali lagi saya menjaga independensi beliau (anggota pansel) untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya," kata dia.

Meskipun begitu, Ghufron tetap percaya diri terhadap proses seleksi yang sedang berjalan. Dengan menghormati apapun keputusan yang akan diambil Pansel selama proses seleksi nanti.

"Tentu saya tetap confident. Bahwa penilaian dari pansel bagaimana, saya pasrahkan ke yang bersangkutan (pansel)," kata Ghufron.


Dewas KPK Beri Catatan ke Pansel

Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean mengomentari ketidakhadiran Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada sidang etik perdana terkait kasus pertemuannya dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya telah memberi catatan mengenai track record Ghufron kepada Pansel.

"Kami sudah memberikan informasi kepada Pansel tentang calon-calon yang mau jadi pimpinan KPK, sudah kami sampaikan. Kami sampaikan apa adanya," kata dia.

Karena, lanjut Tumpak, informasi itu disampaikan sebelum putusan etik dibacakan hari ini. Maka tidak perlu bagi pihaknya untuk mengirim hasil putusan etik kepada Pansel.

"Catatan etika apa adanya. Jadi, waktu itu kami sampaikan memang benar ada, namun belum diputus karena ada penundaan. Jadi, apa adanya kami sampaikan," tutur Tumpak.

"Apa perlu sekarang disusulkan lagi? Saya rasa enggak usah lah. Semua sudah pada tahu, tentunya dia (pansel) baca juga," tambahnya.

Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron telah dijatuhi sanksi etik sedang, lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Sebagaimana Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang integritas insan KPK. Ghufron diyakini menyalahgunakan posisinya untuk membantu salah seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dimutasikan dari pusat ke daerah.

Infografis Pansel Jaring 525 Pendaftar Capim dan Dewas KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya