KLHK Terbitkan Aturan Soal Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tidak Bisa Dipidana

Dalam aturan baru KLHK tersebut diuraikan terkait jaminan perlindungan terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan lingkungan hidup. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024.

oleh Henry diperbarui 12 Sep 2024, 08:21 WIB
Ilustrasi hukum, somasi. (Photo Copyright by Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Dalam Permen tersebut diuraikan, terkait jaminan perlindungan terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan lingkungan hidup.

Dilansir dari laman resmi KLHK, Rabu (11/9/2024), peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. Untuk itu, KLHK mempertimbangkan, tata kelola tersebut dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

"Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024.

Kategori orang yang dimaksud adalah pejuang lingkungan yang terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha. Peraturan ini juga mengatur mengenail tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum.

Dalam Pasal 9 ayat 1 disebutkan, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK. Perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi maupun ahli.

 


Beragam Isu Lingkungan Hidup

Siti Nurbaya Bakar, Menteri KLHK, memberikan pidato laporannya terkait program Anugerah Adipura 2023. Ia menyampaikan dorongan untuk Pemerintah Daerah penerima penghargaan terkait target negara dalam hal pembangunan berkelanjutan. (dok. KLHK)

Beleid ini juga mengatur larangan atas segala bentuk tindakan pembalasan yang seringkali diterima oleh para pejuang lingkungan, melalui pasal 5. Pada pasal itu, disebutkan jenis tindakan pembalasan bisa berupa pelemahan partisipasi publik, ancaman, somasi, sampai gugatan perdata. Selain itu, ancaman fisik dan psikis kepada aktivis serta keluarganya juga menjadi bagian tindak pembalasan yang dilarang keras.

Merespons hal itu, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menilai, peraturan tersebut sudah ditunggu lama oleh para pejuang HAM, terutama, para aktivis yang memperjuangkan dan melakukan advokasi untuk beragam isu lingkungan hidup, yang sering mengalami kriminalisasi, intimidasi, kekerasan.

"Karena advokasi mereka, penegak hukum termasuk kepolisian, menjadikan Permen LHK No. 10 Tahun 2024 sebagai rujukan. para aktivis yang memperjuangkan dan melakukan advokasi untuk isu-isu lingkungan hidup, yang kerap mengalami kriminalisasi dan intimidasi, kekerasan," kata Anis dalam keterangan persnya, Rabu (11/9/2024), dikutip dari laman resmi RRI.

Di satu sisi, menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Permen LHK masih memiliki keterbatasan. Keterbatasan tersebut, karena tidak mencakup sektor kasus yang kerap melibatkan konflik agraria.

"Seperti perkebunan, kehutanan, dan pembangunan infrastruktur. Jaminan hukum bagi pejuang lingkungan hidup, layak diapresiasi," ucap Anis. Kemudian, Anis menuturkan, sampai saat ini masih sering terjadi kriminalisasi terhadap para aktivis lingkungan. Kriminalisasi itu dilakukan oleh aparat maupun kalangan pemodal yang melakukan 'jalan memutar' untuk menghentikan perlawanan para aktivis

 


Memastikan Keselamatan Para Aktivis

Kebakaran hutan dan lahan gambut merupakan masalah tahunan di Indonesia dan sering kali menjadi penyebab ketegangan dengan negara-negara tetangga. (Al ZULKIFLI/AFP)

"Terhadap proyek yang merusak lingkungan, namun lebih dari itu, lebih penting adalah negara harus memastikan keselamatan para aktivis. Dan warga yang berjuang melawan penindasan dari pemodal yang merusak alam dan lingkungan," ujar Anis.

Sementara itu, Reformasi Birokrasi (RB), sebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), merupakan perwujudan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membentuk birokrasi berdampak. Artinya, menurut mereka, itu bukan sekadar tumpukan kertas, namun menciptakan "birokrasi yang lincah."

Bagi KLHK, merujuk keterangan pers pada Lifestyle Liputan6.com, Sabtu, 7 September 2024, RB direalisasikan dengan berfokus pada pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi pemerintahan, dan belanja produk dalam negeri. Disebutkan bahwa tahun lalu, nilai RB KLHK naik jadi kategori A.

Inilah hasil Reformasi Birokrasi yang ketat dijalankan selama ini," sebut Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, dalam video "10 Tahun untuk Sustainabilitas" yang disiarkan di YouTube KLHK, Jumat, 6 September 2024. Memastikan kelancaran segala kegiatan dinilai penting bagi pihaknya.

Ini terutama karena mereka memiliki banyak program diklaim untuk memastikan kelanjutan lingkungan hidup maupun sumber daya alam hingga masa mendatang. Penyelenggaraanya didukung banyak unit kerja dan sumber daya manusia yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. 


Pemerintah Harus Menjamin Pembangunan Berwawasan Lingkungan

Pendamping program Perhutanan Sosial, Pendamping Desa, Kelompok Tani dan relawan masyarakat hutan berdiskusi dalam pengajuan program Perhutanan Sosial KLHK RI. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Bambang menyebut, birokrat harus selalu berpegang teguh pada Undang-Undang yang memperkuat yuridiksi di setiap tindakan. Karena itu, tantangan utama yang harus diatasi Sejken KLHK saat RB adalah bagaimana prinsip Undang-Undang Dasar 1945 harus diterapkan dalam segala kegiatan.

Ini terutama adalah pasal 28 (h), di mana pemerintah harus memerhatikan hak masyarakat mendapat lingkungan yang baik dan sehat. Juga, pasal 33 Ayat 4 yang menyatakan pemerintah harus menjamin pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Bermaksud mempercepat layanan publik, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat, KLHK mengaku memperkuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Melalui ini, percepatan pelayanan publik dilakukan berdasarkan "good governance," sebut pihaknya.

"Di awal, KLHK memiliki sekitar 347 aplikasi yang disederhanakan proses bisnisnya menuju satu aplikasi yang terintegrasi dan mudah diakses. Nilai Indeks SPBE KLHK meningkat secara signifikan pada 2023, (yaitu) sebesar 3,62, atau predikat sangat baik dari Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," jelas Bambang.

 

Infografis Warning Jokowi soal Pelanggaran dan Penegakan Hukum. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya