Liputan6.com, Bandar Lampung - Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan empat narapidana Rutan Kelas II B Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Para napi itu diamankan lantaran melakukan tindak pidana penipuan terhadap pengusaha berasa hingga merugi belasan juta.
Identitas keempat pelaku warga Kabupaten Pringsewu itu yakni, Arif Mustofa (33), Dedi Sujarwo (31), Beni Fernando (29) dan Yoga Febrianton (26).
Advertisement
"Dari hasil penyelidikan, benar bahwa aksi penipuan itu dilakukan oleh empat napi di Rutan Kelas II B Kota Agung," kata Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Dia mengungkapkan, aksi penipuan itu menimpa korban Siti Maysaroh warga Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (29/7/2024) lalu. Saat itu korban dihubungi oleh para pelaku dengan modus menanyakan harga beras dan ketersediaan stok.
Kemudian, para pelaku memesan beras seharga Rp125 ribu per 10 kilogramnya. Alhasil, terjadi kesepakatan, para pelaku memesan beras sebanyak 1 ton dengan harga yang telah disepakati.
"Selanjutnya, pelaku mengirimkan bukti transfer Rp12,5 juta, pelaku juga mengirimkan dua orang ke tempat korban untuk mengambil beras tersebut menggunakan mobil L300," lanjut Yunus.
Dia melanjutkan, setelah beras tersebut dimuat dan dibawa oleh dua orang suruhan para napi itu. Korban pun langsung mengecek transaksi yang dikirim oleh para pelaku dan mendapati bahwa bukti transfer itu adalah palsu.
Mengetahui telah menjadi korban penipuan, Siti Maysaroh pun melapor kejadian itu ke Mapolres Pringsewu.
"Setelah menerima laporan tersebut, kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku ternyata adalah para napi yang sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Kota Agung," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan keempatnya, para pelaku sering melancarkan aksi serupa di dalam maupun luar wilayah Kabupaten Pringsewu. Selain para pelaku, polisi turut mengamankan enam telepon seluler, selembar bukti transfer palsu, satu ikat kertas rekening koran atas nama Ibnu Kurniawan.
"Saat ini masih kami lakukan pengembangan terhadap kasus ini, apakah ada korban lain di Kabupaten Pringsewu maupun wilayah lain," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para napi disangkakan telah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 35 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. "Keempatnya terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun kurungan," dia memungkasi.