Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) hanya punya waktu hingga penghujung 2024. Banyak pihak menyarankan Satgas BLBI terus bekerja di masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Hanya saja, berlanjutnya kerja Satgas BLBI disebut-sebut tak akan memunculkan gebrakan. Ekonom Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita menyampaikan masalah yang dihadapi oleh satgas akan sama seperti periode Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Advertisement
"Jika satgas BLBI berlanjut di pemerintahan Prabowo-Gibran, saya kira masalahnya juga akan sama," kata Ronny, dihubungi Liputan6.com, Rabu (11/9/2024).
Dia menduga, ada obligor BLBI yang terkait dengan pemerintah, termasuk dengan keluarga mantan presiden. Dengan begitu, dia menilai kerja Satgas BLBI akan sedikit sulit menghadapinya, mengingat ada kemungkinan konflik kepentingan.
"Ada beberapa obligor yang terkait, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk dengan keluarga Cendana. Hal ini akan menyulitkan pemerintahan Prabowo, karena ada conflict of interest di saat membereskan masalah BLBI ini nantinya," tuturnya.
Ronny bilang, kerja Satgas diprediksi cenderung menyasar pada obligor yang tak berkaitan secara politik. Misalnya obligor yang serupa dengan Marimutu Sinivasan yang ditangkap beberapa waktu lalu.
"Artinya, jika stagas BLBI berlanjut, target-target yang akan disasar adalah target-target yang aman, yakni target yang sudah tak memiliki patron politik lagi, seperti Srinivasan ini," ucapnya.
"Risikonyo, di tangan Prabowo urusan BLBI ini juga akan bernasib sana dengan era Jokowi, SBY, dan Megawati. Sampai ujung-ujungnya tak ada lagi Satgas BLBI, atau targetnya sudah meningal semua, lalu orang-orang lupa terhadap kasus BLBI ini," sambung dia.
Ronny mengaku tak yakin persoalan BLBI ini bisa selesai. "Catatan saya, saya pesimis masalah BLBI ini akan selesai," pungkasnya.
Satgas BLBI Tangkap Marimutu Sinivasan
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersinergi dengan aparat imigrasi berhasil melakukan pencegahan atas upaya Marimutu Sinivasan untuk meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, pada tanggal 8 September 2024.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan pencegahan tersebut berdasarkan KMK Nomor 107/KN.6/2024 tanggal 3 Juni 2024, pencegahan Marimutu ke luar negeri efektif diberlakukan.
"Pencegahan ini merupakan salah satu upaya pembatasan keperdataan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara," kata Rionald dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Diketahui, Marimutu Sinivasan merupakan salah satu dari 22 obligor/debitur BLBI yang ditangani oleh Satgas BLBI. Saat ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD3,91 miliar dan Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10%), dan sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10%).
Advertisement
Tak Beritikad Baik
Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 s.d. saat ini, Marimutu tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran atas utangnya.
"Tercatat hanya satu kali pembayaran sebesar Rp1 miliar dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco," ujarnya.
Oleh karena itu, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih Negara dalam bentuk penyitaan aset yang dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih dari Rp6,044 triliun.
Selain penyitaan, upaya lain yang telah dilakukan Satgas di antaranya melakukan penjualan lelang atas jaminan/harta kekayaan lain Marimutu/Grup Texmaco dan memproses pembayaran konsinyasi/kompensasi/budel pailit terkait aset-aset Marimutu.