Liputan6.com, Penajam Paser Utara - Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) bisa jadi solusi bagi warga yang ingin mengadukan layanan publik. Warga yang merasa tidak mendapatkan pelayanan maksimal, bisa adukan persoalannya via aplikasi kanal tersebut.
Di sisi lain, untuk mengawal Program Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF) di Kabupaten penajam Paser Utara (PPU), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Pelatihan aplikasi digital SP4N-Lapor bersama masyarakat di Kelurahan Riko pada 1 Juli 2024 silam.
Pranata Humas Ahli Pertama Diskominfo Kaltim Mardiasih yang hadir sebagai pemateri menjelaskan bagaimana tata cara menggunakan aplikasi SP4N-Lapor melalui ponsel. Secara perlahan, Mardiasih membimbing puluhan peserta yang merupakan warga di sekitar Ibu Kota Nusantara itu untuk melakukan aduan dari ponsel masing-masing.
Baca Juga
Advertisement
Aplikasi tersebut kepanjangan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. SP4N LAPOR! akan menjadi aplikasi pengelola pengaduan di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
“Dengan SP4N LAPOR!, seluruh lapisan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan segala jenis layanan publik di seluruh tingkat pemerintahan dengan mudah, terpadu dan tuntas,” kata Mardiasih dalam pemaparannya.
Dijelaskan Mardiasih, untuk mengawal Program FCPF-CF, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan pengaduan atau aspirasi mereka terkait pelayanan publik. Hal ini juga membantu pemerintah dalam memantau dan meningkatkan kualitas pelayanan yang mereka berikan kepada masyarakat, sebagai upaya pemerintah untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat
“Sosialisasi ini diharapkan akan membuka pintu bagi partisipasi aktif masyarakat Kelurahan Riko dalam upaya mengawal Program FCPF-CF. Seperti misalnya pelestarian lingkungan, penjagaan hutan maupun pelayanan publik yang lebih baik,” sebutnya.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang sistem ini, lanjutnya, warga Riko diharapkan mampu mengambil langkah konkret untuk melaporkan masalah-masalah yang mereka temui sehari-hari khususnya masalah-masalah lingkungan. Sebab, sesuai fungsi Program FCPF-CF, desa-desa yang mendapat jatah dana karbon wajib menyumbang output menekan angka emisi karbon.
“Kelurahan Riko dipercaya oleh Pemerintah provinsi Kalimantan Timur untuk turut serta menekan angka emisi karbon. Melalui platform SP4N-Lapor masyarakat dapat berperan aktif menjaga lingkungan sekitar dengan mudah, cepat dan tepat,” imbuhnya.
Dia berharap, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Diskominfo Kaltim dan Diskominfo Kabupaten PPU, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang inisiatif-inisiatif penting seperti ini.
“Sosialisasi SP4N-LAPOR! di Kelurahan Riko menjadi langkah yang penting dalam upaya ini, dan diharapkan akan diikuti dengan langkah-langkah konkret lainnya untuk menjaga keberlanjutan lingkungan alam dan pelayanan publik,” tutupnya.