Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan keringanan pajak untuk pembelian rumah pertama guna mendorong konsumsi kelas menengah. Sebagai perwujudannya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah pada pekan ini.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut aturan itu akan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.
Advertisement
“Tinggal penetapan. Saat ini sedang dalam proses penetapan bersama,” ujar Prastowo dikutip dari Antara, Rabu (11/9/2024).
Untuk diketahui, pemerintah sepakat menambah insentif dari yang sebelumnya 50 persen untuk semester II 2024, menjadi 100 persen sampai Desember 2024. Insentif ini mayoritas diarahkan untuk kelas menengah karena menyasar rumah komersial.
Masyarakat kelas menengah sebagai masyarakat dengan pola konsumsi dimana pengeluaran terbesar biasanya dari segi sektor untuk makanan minuman, diikuti dengan perumahan, kesehatan, pendidikan, hingga hiburan atau sektor jasa.
Saat ini, sektor perumahan menjadi salah satu pengeluaran kedua terbesar bagi masyarakat kelas menengah sehingga kebijakan pemerintah di sektor ini menjadi penting.
Selain insentif PPN DTP, Pemerintah juga menambah kuota subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit mulai 1 September 2024.
Kedua kebijakan tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebelumnya menyebutkan bahwa kuota rumah subsidi skema FLPP di 2025 akan menyesuaikan dengan program presiden terpilih Prabowo Subianto.
Beli Rumah Bebas PPN Mulai 1 September 2024
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia akan meningkatkan insentif PajakPertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan menambah kuota subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk memperkuat daya beli masyarakat kelas menengah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah telah sepakat untuk meningkatkan insentif PPN DTP bagi sektor properti. Insentif yang semula sebesar 50 persen untuk semester II tahun 2024 akan ditingkatkan menjadi 100 persen hingga Desember 2024.
Selain itu, kuota target FLPP juga akan dinaikkan dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit, efektif mulai 1 September 2024.
“Dengan diberlakukannya dua kebijakan ini mulai 1 September 2024, diharapkan akan meningkatkan kemampuan daya beli kelas menengah dan mendorong sektor konsumsi. Kita tahu bahwa sektor konsumsi dan perumahan memiliki efek pengganda yang sangat tinggi,” ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bertajuk ‘Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045’ di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Airlangga menegaskan bahwa kedua program ini bertujuan untuk memperkuat masyarakat kelas menengah, yang dianggap sebagai motor utama perekonomian Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa kelas menengah adalah kelompok masyarakat dengan pola konsumsi di mana pengeluaran terbesar biasanya adalah untuk makanan dan minuman, diikuti oleh perumahan, kesehatan, pendidikan, hingga hiburan dan sektor jasa lainnya.
Saat ini, sektor perumahan menjadi pengeluaran terbesar kedua bagi masyarakat kelas menengah, sehingga kebijakan pemerintah di sektor ini sangat penting untuk mendukung mereka.
Advertisement
Demi Kelas Menengah
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, juga menyatakan bahwa peningkatan insentif PPN dan subsidi perumahan ini akan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan kelas menengah di masa depan.
“Insentif PPN DTP ini sangat dirasakan manfaatnya oleh kelas menengah, dan dampaknya terhadap perekonomian cukup signifikan. Oleh karena itu, kita menambah jumlah unit rumah untuk FLPP dan memperpanjang insentif PPN DTP untuk properti,” jelas Susiwijono.
Ia menambahkan bahwa kedua kebijakan ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo pekan lalu dan saat ini sedang disiapkan aturan rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).