Liputan6.com, Jakarta - Sebuah foto yang diklaim pengendara sepeda motor tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE) sedang membonceng pocong beredar di media sosial. Foto tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 9 September 2024.
Akun Facebook tersebut mengunggah foto yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm tertangkap kamera tilang elektronik.
Baca Juga
Advertisement
Di kursi belakang sepeda motor, tampak sebuah bayangan berwarna putih. Akun Facebook tersebut mengklaim bahwa si pengendara motor tertangkap kamera tilang elektronik sedang membonceng pocong.
"pov lu ketilang karena
gak bawa sim ❎
gak bawa STNK ❎
gak bawa helm ❎
POCONG nya gak pake helm ✅
kejadian di Pasuruan 🤣🤣," tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 40 kali direspons dan mendapat 7 komentar dari warganet.
Benarkah dalam foto itu pengendara motor tertangkap kamera elektronik sedang membonceng pocong? Berikut penelusurannya.
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri foto yang diklaim pengendara sepeda motor tertangkap kamera tilang elektronik sedang membonceng pocong. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "pengendara sepeda motor membonceng pocong" di kolom pencarian Google Search.
Hasilnya ditemukan penjelasan mengenai foto tersebut yang diunggah akun Instagram resmi Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan, @satlantaspolrespasuruan.
Akun Instagram @satlantaspolrespasuruan memberikan stampel hoaks pada foto yang diklaim pengendara sepeda motor tertangkap kamera tilang elektronik membonceng pocong.
Berikut gambar tangkapan layarnya.
"Berita Terkini Sobat Polantas....
Viral beredar bukti rekaman sistem ETLE di media sosial diduga pengendara Sepeda Motor Nopol N 2XXX AAC membonceng makhluk Tak kasat mata (pocong) adalah Berita HOAX.
Satlantas polres pasuruan mengklarifikasi dan menyertakan bukti rekaman asli sistem ETLE Unit Tilang Satlantas Polres Pasuruan pada Hari Kamis 08 Agustus 2024 Pukul 23.54 WIB berlokasi di Jl. Ahmad Yani Bangil Kabupaten Pasuruan Nopol N 2XXX AAC Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas Tidak Menggunakan Helm SNI Melanggar Pasal 291 Ayat (1) Jo Pasal 106 (8)," tulis akun Instagram @satlantaspolrespasuruan pada 11 September 2024.
Referensi:
https://www.instagram.com/p/C_uph8YSher/
Advertisement
Kesimpulan
Foto yang diklaim pengendara sepeda motor tertangkap kamera tilang elektronik sedang membonceng pocong ternyata tidak benar alias hoaks. Foto tersebut diduga sudah diedit. Faktanya, pengendara sepeda motor tersebut ditilang karena tidak memakai helm, bukan karena membonceng pocong. Peristiwa itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Bangil, Pasuruan, Jawa Timur pada 8 Agustus 2024.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement