Hitung-Hitung Tarif Cukai Rokok di 2025, Berapa Idealnya?

Kenaikan tarif cukai rokok diminta jangan sampai terlalu tinggi hingga memberatkan industri dan konsumen.

oleh Septian Deny diperbarui 12 Sep 2024, 16:20 WIB
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Sebagai salah satu provinsi penghasil tembakau terbesar di Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menekankan pentingnya perlindungan bagi industri hasil tembakau.

Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengatakan lebih dari 50% tembakau dihasilkan dari Jawa Timur sehingga keberlangsungan bagi industri hasil tembakau menjadi perhatian penting bagi pemerintah.

“Kami betul-betul harus bisa melindungi sektor yang memberikan dampak positif bagi perekonomian Jawa Timur, di mana produksi rokok di wilayah kami cukup besar, termasuk juga penyerapan tenaga kerja, baik di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Kretek Mesin (SKM). Selain itu, industri ini juga membuat petani tembakau di daerah kami memiliki pendapatan dan kesejahteraan yang cukup bagus,” ujar Adhy dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9/2024).

Oleh karena itu, Adhy berharap agar Pemerintah Pusat sebagai penentu kebijakan bagi industri hasil tembakau dapat mempertimbangkan situasi industri, khususnya dalam menetapkan kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2025.

“Kebijakan cukai itu ranah kebijakan pusat yang pastinya sudah dipertimbangkan. Tetapi, kami berharap bahwa tentunya, kalau ada kenaikan, sangat perlu mempertimbangkan kondisi di lapangan. Jadi proporsional lah,” terangnya.

Adhy berharap kenaikan tarif cukai rokok jangan sampai terlalu tinggi hingga memberatkan industri dan konsumen. “Kalau terlalu tinggi (kenaikan cukainya), itu terlalu berat. Harga rokok yang terlalu mahal akan mendorong konsumen berpindah ke rokok murah bahkan ke rokok ilegal,” imbuhnya.

 


Komponen Terbesar dari Harga Rokok

Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Apalagi, lanjut Adhy, cukai rokok adalah komponen paling besar dari harga rokok. “Kenaikan cukai perlu betul-betul dihitung supaya tidak terjadi persoalan di industri, khususnya untuk SKT. Sektor SKT menyerap ribuan tenaga kerja dan jadi tumpuan (bagi pekerjanya) selama bertahun-tahun. SKT juga berperan membantu ekonomi masyarakat, jadi perlu dipertahankan,” katanya.

Selain itu, ia juga berharap agar Pemerintah Pusat dapat membuka ruang bagi daerah untuk memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar berdampak lebih baik dan signifikan untuk masyarakat setempat. Khususnya, selama ini industri hasil tembakau telah berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan per kapita dan lapangan kerja di Jawa Timur.

“Dari DBHCHT kami bisa membangun fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dengan peralatan yang canggih. Selain itu, ada juga bantuan sosial bagi pekerja pabrik rokok, petani tembakau, serta sebagian untuk masyarakat miskin,” katanya.

Sebagai informasi, pada tahun ini, CHT yang berasal dari Jawa Timur adalah sebesar Rp127 triliun, dengan DBHCHT sebesar 3 persen. “Hal (angka) itu bisa menghasilkan sebanyak Rp3,8 triliun. Ini dibagi, utamanya kepada daerah penghasil dan daerah-daerah lain secara proporsional serta membantu sisi pembangunan dari bidang kesehatan dan sosial,” tutupnya.


Tak Cuma Industri, Pemda Ikut Cemas Jika Cukai Rokok Naik Lagi

Cukai rokok memang senikmat kepulan asap tembakau. Bisa dibilang, inilah ATM bagi pemerintah yang tak pernah kering.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberikan dukungannya untuk pertumbuhan sentra tembakau di daerahnya. Dukungan ini diharapkan dapat mendorong perekonomian daerah serta menjaga keberlangsungan para pekerja dan petaninya. Selain itu, Pemkab Sleman juga berharap industri tembakau tidak mendapatkan beban tambahan, terutama melalui kenaikan cukai yang terlalu tinggi.

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, berharap pemerintah pusat sebaiknya tidak menaikkan cukai hasil tembakau pada tahun 2025. Permintaan ini juga didorong karena tingginya peralihan konsumsi para perokok ke rokok yang lebih murah (downtrading) yang dapat menekan pengusaha rokok yang legal.

“Kenaikan cukai rokok itu ada efeknya di masyarakat. Dengan mahalnya (harga) rokok, mereka mencari rokok yang harganya menengah ke bawah, karena rokok bermerek harganya sudah terlalu mahal. Kalau tidak salah, (penerimaan) cukai (di tahun ini) juga belum memenuhi target karena hal ini,” kata Danang dikutip Minggu (8/9/2024).

Ia melanjutkan dukungan terhadap perkembangan industri tembakau di daerahnya juga dilakukan melalui pemberian izin pendirian pabrik dan gudang rokok serta memastikan legalitasnya. Selain itu, dengan berkembangnya industri tembakau di Sleman, maka Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikembalikan pada Pemerintah Daerah juga dapat dimaksimalkan manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat, terutama yang terlibat di industri tembakau.

Bagi Pemkab Sleman, kehadiran industri tembakau yang padat karya, khususnya di segmen Sigaret Kretak Tangan (SKT), juga merupakan salah satu upaya penanggulangan kemiskinan.

“(Pekerja) Industri tembakau di Sleman itu mulai dari petani sampai pabrik rokok juga ada.Saya senang ada pabrik rokok di Sleman karena pabrik rokok itu bisa menampung dan mengampu tenaga kerjanya yang diambil dari warga yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau artinya warga miskin. Karena pabrik rokok itu kan butuh tenaga kerja yang banyak,” terangnya.

 


Dampak Kehadiran Industri Rokok

Ilustrasi Industri Rokok

Danang menambahkan pihaknya juga belajar dari pemerintah lain yang memiliki DBHCHT yang cukup besar karena kehadiran pabrik dan gudang rokok.

“Keinginan saya, kalau ada tambahan pabrik rokok di Sleman, sehingga DBHCHT yang dikembalikan ke daerah juga besar jadi manfaatnya bisa dinikmati oleh masyarakat setempat. Contohnya, bantuan sosial untuk buruh dan petani tembakau atau Perda terkait pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya.

Kehadiran pabrikan rokok legal di Sleman dinilai dapat mendorong penyerapan kerja yang lebih besar, sesuai dengan inisiatif Pemkab dalam mengurangi warga miskin di Sleman dengan mendapatkan akses pekerjaan.

Tak hanya itu, pemerintah juga harus lebih serius dalam memberantas rokok ilegal yang marak di pasaran untuk turut menjaga keberlangsungan para pekerja rokok legal.

“Khusus SKT itu butuh tenaga kerja yang kebanyakan adalah perempuan untuk menjadi pelinting, yang mempunyai keterampilan dan mau dilatih,” pungkasnya. Maka, pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keberlangsungan industri tembakau dan tenaga kerjanya, khususnya untuk SKT.

Infografis Rokok Kalahkan Telur dan Ayam, Tertinggi Kedua Setelah Beras (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya